KETIK, BANDAR LAMPUNG – Cipayung Plus Provinsi Lampung mengecam tindakan aparat di lingkungan Polda Lampung yang melarang pemasangan papan bunga kritik dari Cipayung Plus Lampung di sekitar Mapolda pada Jumat, 27 Februari 2026.
Papan bunga tersebut memuat kritik mahasiswa atas sejumlah peristiwa serius yang melibatkan institusi kepolisian, yakni kaburnya 8 tahanan Rutan Polres Way Kanan, kaburnya 4 tahanan Rutan Polda Lampung, serta meninggalnya anak Arianto Tawakal yang diduga akibat kekerasan oknum aparat kepolisian.
Namun di lapangan, pemasangan papan bunga ditegur aparat kepolisian dan tidak diizinkan memasang papan tersebut di area sekitar Mapolda.
Bahkan, aparat disebut mengancam akan menghancurkan papan bunga apabila tetap dipasang. Tindakan tersebut secara faktual telah menghalangi penyampaian kritik damai mahasiswa di ruang publik.
Perwakilan Cipayung Plus Provinsi Lampung menilai pelarangan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman suara mahasiswa dan sikap antikritik terhadap kontrol masyarakat sipil.
“Cipayung Plus adalah representasi kolektif organisasi mahasiswa. Ketika simbol kritik mahasiswa saja dilarang dan bahkan diancam dihancurkan, ini menunjukkan resistensi institusi terhadap pengawasan publik. Kritik bukan ancaman bagi kepolisian, tetapi mekanisme koreksi dalam negara hukum demokratis,” tegasnya.
Cipayung Plus Provinsi Lampung menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum, termasuk melalui simbol kritik seperti papan bunga, dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, pelarangan aparat terhadap pemasangan kritik damai mahasiswa merupakan tindakan yang tidak proporsional dan mencederai prinsip kebebasan berekspresi.
Menurut Cipayung Plus Lampung, isi papan bunga tersebut mencerminkan kegelisahan publik atas persoalan berulang dalam institusi kepolisian, mulai dari lemahnya pengamanan tahanan hingga dugaan kekerasan aparat yang berujung pada kematian warga sipil.
“Alih-alih membuka ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban atas rentetan kasus tersebut, yang terjadi justru penghilangan kritik mahasiswa dari ruang publik. Ini semakin memperkuat kesan bahwa institusi kepolisian alergi terhadap kritik,” lanjutnya.
Cipayung Plus Provinsi Lampung menegaskan bahwa kritik mahasiswa tidak dapat dibungkam dan akan terus disampaikan melalui jalur konstitusional sampai ada pertanggungjawaban yang jelas dan transparan atas berbagai peristiwa tersebut.
Atas peristiwa ini, Cipayung Plus Provinsi Lampung mendesak:
- Kapolda Lampung memberikan klarifikasi terbuka atas pelarangan dan ancaman penghancuran papan bunga kritik Cipayung Plus pada 27 Februari 2026.
- Polda Lampung menjamin kebebasan berekspresi mahasiswa dan masyarakat di ruang publik.
- Dilakukan evaluasi terhadap aparat yang menghalangi penyampaian pendapat secara damai.
- Kasus kaburnya tahanan Polres Way Kanan dan Rutan Polda Lampung diusut tuntas secara transparan beserta akuntabilitas strukturalnya.
Cipayung Plus Provinsi Lampung menegaskan bahwa institusi penegak hukum dalam negara demokratis tidak boleh antikritik, apalagi membungkam suara mahasiswa. Setiap upaya penghalangan kritik hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap kepolisian.(*)
