Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Ijazah Palsu

23 Desember 2025 05:30 23 Des 2025 05:30

Thumbnail Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana. (Foto: Pemprov Kepulauan Babel)

KETIK, JAKARTA – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah dan penggunaan gelar akademik yang tidak benar.

Hellyana menjadi tersengka setelah melalui proses penyelidikan yang berlangsung beberapa bulan terakhir.

Konfirmasi penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, Trunoyudo belum membeberkan detail kronologi dan bukti yang menjadi dasar penetapan belum dipaparkan secara rinci oleh pihak kepolisian. 

“Iya benar,” ujar jenderal bintang satu tersebut singkat.

Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Dalam surat itu disebutkan, Hellyana diduga melanggar beberapa pasal pidana seperti Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik, serta pasal terkait pendidikan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Informasi itu benar, kami telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri, perihal ijazah ibu Wakil Gubernur,” ujar Herdika Sukma Negara, kuasa hukum pelapor, saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik pada Juli 2025 menemukan ketidaksesuaian data akademik Hellyana, antara yang terdapat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dengan klaim ijazah yang digunakan pejabat itu. Data resmi menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra masuk pada 2013 dan dinyatakan tidak aktif pada 2014, sedangkan ijazah yang beredar menyatakan kelulusan pada tahun 2012, yang menjadi dasar dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tersebut.

Ahmad Sidik kemudian melaporkan dugaan itu ke Mabes Polri bersama kuasa hukumnya, Herdika. Laporan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri pada 21 Juli 2025.  

Tombol Google News

Tags:

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana kasus ijazah palsu