KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan melalui penerapan fleksibilitas kerja bagi ASN, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga produktivitas kerja pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama periode libur nasional dan cuti bersama,” kata Halson Nainggolan saat dihubungi ketik.com, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Menurut Halson, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan itu akan diberlakukan pada dua hari sebelum libur nasional Hari Raya Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026.
Selain itu, kebijakan serupa juga berlaku tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
“Pada periode tersebut, perangkat daerah dapat menerapkan pola kerja kombinasi, seperti Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA), dengan pengaturan proporsi pegawai yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di masing-masing instansi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepala perangkat daerah diminta memastikan penyesuaian pola kerja tersebut tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan normal. Bahkan kami meminta agar setiap perangkat daerah memastikan layanan tetap mudah diakses oleh masyarakat, baik secara langsung maupun melalui sistem layanan digital,” kata Halson.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik guna mendukung kelancaran layanan selama periode penyesuaian kerja.
Halson juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama tersebut.
“Perangkat daerah harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan publik. Jika ada perubahan jadwal atau mekanisme pelayanan, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, kanal pengaduan masyarakat juga tetap dibuka selama periode tersebut, termasuk melalui sistem pengaduan nasional.
“Saluran pengaduan seperti SP4N-LAPOR tetap aktif agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau keluhan terkait pelayanan publik,” ujarnya.
Di sisi lain, Halson mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
“Kami juga mengingatkan seluruh ASN agar menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Lebak berharap kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur nasional sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal. (*)
