KETIK, BANDUNG – Sebagai Kader PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi) BPJS Kesehatan Cabang Soreang, puluhan kader Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (PC Fatayat NU) Kabupaten Bandung turut membantu Pemkab Bandung dalam mengaktifkan lagi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Penonaktifan ratusan ribu kepesertaan PBI JK ini menyusul pemberlakuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai Juni 2025.
"Para Kader PESIAR dari Fatayat ini ikut terjun ke lapangan turut berpartisipasi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK warga Kabupaten Bandung yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial," ungkap Ketua Terpilih Fatayat Kabupaten Bandung, Susanti, di Gedung SLRT Soreang, Rabu (6/8/2025).
Pemkab Bandung sendiri, kata Susanti, hingga kini berupaya semaksimal mungkin untuk mengaktifkan lagi kepesertaan PBI JK yang sudah dinonaktifkan.
"Seperi yang disampaikan Pak Bupati Bandung untuk mengaktifkan lagi kepesertaan PBI JK, Kader Pesiar dari Fatayat juga melakukan penyisiran, advokasi dan registrasi ke peserta PBI JK yang dinonaktifkan," imbuh Susanti.
Para Kader Pesiar pun mengecek CPCL-nya (Calon Penerima Calon Lokasi) di masing-masing desa, langsung ke rumah peserta PBI JK.
“Kita cek lagi baik kepada peserta PBI JK Desil 1-5 yang merupakan desil masyarakat yang mendapatkan bantuan. Termasuk di Desil 6 sampai dengan 10 yang dianggap tidak layak lagi menerima bantuan sosial," papar Susanti.
Sebelumnya Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan pihaknya sudah berhasil mengaktifkan kembali 50 ribu kepesertaan PBI JK warga Kabupaten Bandung yang dinonaktifkan oleh Kemensos, pasca pemberlakuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai Juni 2025..
Bupati Bandung menandaskan pihaknya terus mengawal dan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK warga Kabupaten Bandung yang sebelumnya mencapai 147 ribu peserta.
"Sampai saat ini sudah aktif kembali sekitar 50 ribu peserta PBI JK. Insya Allah dalam waktu dua minggu ke depan seluruhnya akan aktif kembali," ucap Bupati Bandung di Bale Rae Soreang pada 23 Juli 2025.
Kalau masyarakat yang dinonaktifkan itu ternyata masih layak dibantu, kata bupati, maka harus segera dibuatkan pernyataan oleh kepala desa dan kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial.
"Tapi kalau seandainya memang sudah tidak layak dibantu PBI JK lagi, maka silahkan dicoret kepesertaannya. Tentu pendataan yang akurat terkait CPCL-nya (Calon Penerima Calon Lokasi) ini perlu dibantu berbagai pihak," pungkas Bupati Kang DS.
Seperti diberitakan, sekitar 147 ribu PBI JK di Kabupaten Bandung dinonaktifkan, pasca pemberlakuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai Juni 2025.(*)