KETIK, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur melalui Badan Anggaran (Banggar) menegaskan, program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim harus berorientasi langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jatim.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Miseri Effendy, dalam pemaparannya menekankan bahwa pokir bukan sekadar formalitas administratif tahunan, melainkan instrumen nyata dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan publik yang dijalankan oleh Pemprov Jatim.
“Program dan kegiatan sebagai Pokok-Pokok Pikiran DPRD dimaksudkan untuk mengoptimalkan capaian target pembangunan daerah, terutama dalam hal pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan wilayah, peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM serta perbaikan kualitas pelayanan publik,” ungkap Miseri, Senin 23 Juni 2025.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaska, Pokir tidak semata-mata berasal dari kegiatan reses anggota dewan, tetapi juga dihimpun melalui berbagai kanal aspirasi lain, seperti kunjungan kerja, hearing dengan organisasi masyarakat, laporan pengaduan publik dan hasil penjaringan aspirasi dari berbagai elemen strategis.
"Ini menunjukkan bahwa setiap item Pokir merupakan hasil penyerapan langsung dari kebutuhan nyata rakyat, bukan sekadar usulan sektoral," terangnya.
Ia menjelaskan Pokir berasal dari interaksi yang beragam dengan masyarakat, semestinya tidak lagi dianggap sebagai proyek perorangan atau kepentingan dapil semata. Melainkan kompilasi kebutuhan rakyat yang harus mendapat tempat dalam agenda pembangunan daerah.
Salah satu penekanan penting dalam saran dan pendapat Banggar adalah soal prinsip keadilan dalam alokasi Pokir. DPRD menolak anggapan bahwa Pokir hanya boleh direalisasikan di daerah pemilihan (dapil) anggota dewan. Menurutnya, setiap warga di seluruh pelosok Jatim memiliki hak yang sama untuk menikmati hasil pembangunan.
“Pogram dan kegiatan Pokir tidak harus dilaksanakan di dapil anggota yang mengusulkan. Masyarakat Jawa Timur secara keseluruhan berhak mendapatkan manfaat dari APBD Provinsi, terlepas dari batas administratif dapil,” pungkasnya. (*)