KETIK, MALANG – Komisi D DPRD Kota Malang bersama Dinas Pendidikan terus melakukan pemetaan dan analisis terhadap persoalan anak tidak sekolah atau berisiko putus sekolah. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka anak tidak sekolah di Kota Malang.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah anak putus sekolah di Kota Malang mengalami penurunan setiap tahunnya. Komisi D DPRD Kota Malang mencatat jumlah anak yang berhenti sekolah turun dari sekitar 5.000 anak pada 2023 menjadi sekitar 1.700 anak pada periode 2025 hingga 2026.
Pada 2023, sekitar 5.000 anak tercatat putus sekolah. Angka tersebut turun menjadi sekitar 3.000 anak pada 2024, lalu kembali menurun mendekati 2.000 anak pada 2025. Dalam data terbaru periode 2025 menuju 2026, jumlahnya tercatat sekitar 1.700 anak.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, mengatakan ada berbagai faktor yang menyebabkan anak tidak melanjutkan pendidikan. Salah satunya adalah faktor kemauan dari anak itu sendiri. Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 150 anak tercatat tidak ingin bersekolah.
"Kemudian juga ada anak yang tidak memiliki biaya. Angkanya memang relatif kecil, potretannya sekitar 30-an anak," ujar Suryadi, dilansir dari YouTube DPRD Kota Malang.
Selain itu, terdapat pula faktor jarak sekolah yang jauh dari rumah, meskipun jumlahnya sangat sedikit, yakni sekitar 4 hingga 5 anak. Ada juga anak yang merasa pendidikan yang dimiliki sudah cukup, dengan jumlah kurang dari 20 anak.
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah pernikahan atau tanggung jawab mengurus rumah tangga, serta kasus kekerasan atau perundungan di sekolah. Kedua faktor tersebut masing-masing tercatat di bawah 20 anak dan di bawah 10 anak.
Namun, dari berbagai faktor tersebut, alasan bekerja menjadi penyebab paling banyak siswa putus sekolah di Kota Malang. Berdasarkan data terbaru, sekitar 450 anak memilih keluar dari sekolah untuk bekerja.
Pemerintah, lanjut Suryadi, telah menyiapkan berbagai fasilitas pendidikan guna menekan angka putus sekolah, mulai dari penyediaan seragam gratis, dukungan pendidikan, hingga program beasiswa bagi pelajar jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan itu ada tiga, yaitu pendidikan formal, pendidikan informal, dan pendidikan nonformal. Ketiganya saya kira di Malang sama-sama ada," ujarnya.
Pemerintah juga terus mendorong penguatan program sekolah rakyat serta memperluas akses pendidikan agar seluruh anak, baik dari keluarga mampu maupun kurang mampu, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.
