KETIK, TRENGGALEK – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Rapat ini membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
"Kami memanggil beberapa OPD mitra Komisi IV untuk membahas KUA PPAS APBD 2026, salah satunya adalah Dindikpora," kata Ketua Komisi IV, Sukarodin.
Sukarodin menjelaskan ada beberapa poin penting yang perlu menjadi catatan bagi Dindikpora agar pelaksanaan tugasnya. Pertama, DPRD mendorong agar sekolah-sekolah, terutama di tingkat SMP, mewajibkan siswa memutar lagu kebangsaan sebelum pelajaran dimulai. Tujuannya untuk menanamkan jiwa patriotisme dan cinta tanah air. Komisi IV juga berharap setiap sekolah memiliki grup paduan suara untuk membawakan lagu-lagu nasional.
Kedua, Komisi IV menyoroti kesejahteraan guru PAUD yang selama ini hanya menerima penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan. Sukarodin mengusulkan agar ada kenaikan minimal menjadi Rp600 ribu per bulan sebagai tambahan penghasilan. Hal ini diharapkan bisa memotivasi guru PAUD dalam mencetak generasi muda yang unggul.
Ketiga, Komisi IV juga menyoroti potensi alih status TK swasta yang dikelola yayasan menjadi TK negeri. Namun, ada kendala terkait nasib para guru yayasan. Pihaknya berjanji akan mencari solusi agar alih status ini tidak merugikan para pendidik.
"Jadi harus dicarikan solusi," tuturnya.
Keempat, ketersediaan guru bahasa Jawa menjadi perhatian serius. Sukarodin mengungkapkan keprihatinannya setelah mengetahui bahwa tidak semua sekolah memiliki guru mata pelajaran bahasa Jawa. Ia menegaskan perlunya alokasi anggaran khusus untuk memenuhi kebutuhan guru bahasa Jawa di setiap sekolah.
"Tadi saya tanya apakah di setiap sekolah ada guru bahasa jawa, jawabannya tidak. Tentu ini sangat memprihatinkan," ungkapnya.
Selain itu, Sukarodin juga menyebutkan adanya usulan penyesuaian anggaran pendampingan Madrasah Diniyah (Madin) yang sebelumnya direncanakan 3 bulan. Komisi IV meminta agar durasi pendampingan bisa diperpanjang menjadi 5 atau 6 bulan.
"Tak kalah penting terkait anggaran pendampingan Madin dari provinsi yang sudah 6 bulan. Tapi di draf masih 3 bulan. Jadi kita minta menjadi 5 bulan. Syukur-syukur kalau di APBD bisa menjadi 6 bulan," ungkap orang nomor satu DPC PKB Trenggalek ini.
Menurut politisi PKB ini, penambahan anggaran untuk guru PAUD dan guru bahasa Jawa menjadi prioritas yang perlu diupayakan dalam pembahasan KUA PPAS APBD 2026.(*)