KETIK, JEMBER – Kasus kekerasan terhadap di Jember yang satu ini mengundang pilu. Seorang ayah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun hingga mengalami luka di bagian wajah dan bibir.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025, di kediaman pelaku yang berada di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Korban merupakan bocah perempuan berinisial MS. Penganiayaan terjadi karena pelaku meluapkan amarah setelah permintaannya untuk diberi uang oleh nenek korban ditolak. Saat kejadian, pelaku diketahui berada dalam pengaruh minuman keras.
Pelaku bernama Adit Alma Turidi (21). Polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencabulan yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.
"Terungkapnya kasus ini, bermula adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap anak pada Jumat malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku ke Mapolres Jember," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin, 29 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula saat pelaku mengonsumsi minuman keras di luar rumah. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pelaku pulang dan meminta uang kepada ibunya yang juga merupakan nenek korban.
Pelaku berniat menggunakan uang tersebut untuk membayar utang sekaligus membeli minuman keras kembali. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan sehingga memicu emosi pelaku.
Pelaku kemudian meluapkan kemarahannya dengan menarik tangan anaknya yang saat itu berada dalam gendongan sang nenek. Pelaku selanjutnya memukul wajah korban hingga menyebabkan luka di bagian wajah dan bibir.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku melakukan penganiayaan dalam pengaruh minuman keras. Saat meminta uang tidak diberi, pelaku merasa kesal dan menarik anaknya sehingga mengakibatkan anaknya terluka,” jelas Angga.
Aksi kekerasan tersebut sempat menghebohkan warga sekitar. Ketika polisi mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan, pelaku yang masih dalam kondisi mabuk mencoba melawan dan melarikan diri. Upaya tersebut memicu pergumulan antara pelaku dan petugas di saluran pembuangan air.
Warga yang geram hampir menghakimi pelaku. Namun, polisi segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Jember guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Angga menambahkan bahwa pelaku telah bercerai dengan ibu korban. Saat ini, anak tersebut tinggal bersama ayah dan neneknya.
Hasil pemeriksaan juga memastikan tidak adanya unsur perencanaan dalam penganiayaan tersebut. Polisi menyimpulkan bahwa tindakan kekerasan murni dipicu emosi sesaat akibat pengaruh minuman keras dan kekecewaan karena tidak diberi uang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku juga merupakan residivis kasus pencabulan," ucap Angga.
Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Adit Alma Turidi mengakui perbuatannya.
"Karena saya minta uang tidak dikasih dan saya terpengaruh minuman yang bernama alkohol oplosan. Saya tarik tangan anak saya dan mengalami luka di bagian mulut dan uangnya untuk saya buat bayar hutang," ujarnya.
Pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan buruh tani.
"Saya hanya satu kali kasar kepada anak tetapi sering kasar kepada orang tua," ucapnya.
