KETIK, BATU – Wali Kota Batu Nurochman mengusulkan pembukaan jalan baru melalui kawasan hutan konservasi. Usulan ini diajukan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Kota Batu Jawa Timur, khususnya saat libur panjang.
Nurochman menjelaskan bahwa usulan ini merupakan aspirasi masyarakat dan kondisi di lapangan yang telah disampaikan langsung kepada Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni.
Kota Batu, yang saat ini menjadi destinasi wisata favorit masyarakat Indonesia, sering mengalami kepadatan kendaraan baik menuju maupun di dalam kota.
"Menhut RI menyatakan kesediaannya untuk mengkaji usulan tersebut dengan mempertimbangkan aspek konservasi dan kebutuhan pembangunan," kata Nurochman, Kamis, 26 Juni 2025.
Pria yang akrab disapa Cak Nur ini mengungkapkan, pihaknya telah beraudiensi dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI dan diterima langsung oleh Menhut RI Raja Juli Antoni di Kantor Kemenhut RI, Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam audiensi tersebut, Cak Nur membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan Kota Batu.
"Dalam audiensi ini kami sampaikan aspirasi dari masyarakat Kota Batu untuk kemajuan Kota ini tentunya," tambahnya.
Selain usulan jalan baru, Cak Nur juga menyampaikan rencana pengembangan wisata edukasi di kawasan hutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan hutan untuk destinasi wisata. Menurutnya, Kemenhut berkomitmen akan memberikan pendampingan teknis untuk merealisasikan program ini dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan ekologi.
Menhut RI Raja Juli Antoni mengapresiasi Wali Kota Batu yang dinilai proaktif dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Ia berpendapat bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan memastikan program prioritas nasional berjalan dengan baik.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemkot Batu yang proaktif menyampaikan aspirasi masyarakat dalam artian jemput bola, sehingga Kemenhut mengetahui kondisi lapangan dengan baik. Ini pastinya sejalan dengan program prioritas pemerintah pusat," tegasnya. (*)