KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang menyoroti kondisi kabel semrawut yang marak ditemukan di Kota Malang. Untuk itu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ducting atau penanaman kabel ditargetkan mulai pada 2026.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menjelaskan keluhan terkait keberadaan kabel yang membahayakan kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat.
Saat ini penyusunan Naskah Akademik masih didorong sebagai dasar pembentukan Perda Ducting. Salah satu faktor penyebab kesemrawutan tersebut ialah banyaknya penyadia layanan telekomunikasi memasang tiang dan kabel.
“Sekarang hampir semua provider punya tiang sendiri. Ini tidak efisien dan membuat kota terlihat semrawut,” ujar Dito, Senin, 5 Januari 2025.
Melalui pembahasan Ranperda terkait ducting atau infrastruktur kabel terpadu akan membahas sistem infrastruktur terpadu yang dapat digunakan untuk seluruh provider.
“Pemerintah daerah menyiapkan tiang atau sistem ducting terpadu. Provider cukup menyewa. Dengan begitu, kabel lebih tertata dan memunculkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru,” lanjutnya.
Menurut Dito, kebijakan tersebut diharapkan menjadi bentuk perhatian terhadap kondisi tata kota yang lebih aman. Melalui kondisi kabel yang tertata, risiko kecelakaan pun dapat diminimalisir.
"Penataan kabel tidak bisa dilakukan instan. Tidak mungkin langsung semuanya dirapikan sekaligus. Harus bertahap dan dimulai dengan perencanaan yang matang,” jelasnya.
Terlebih beberapa daerah seperti Bandunh dan Solo telah terlebih dahulu melakukan penataan kabel terintegrasi. Tak hanya melalui tiang yang terintegrasi namjn juga penanaman di bawah tanah.
"Pengalaman daerah lain bisa menjadi referensi agar penataan kabel di Malang berjalan efektif. Wajah Kota Malang juga akan lebjh indah, karena rabel rapi tidak ada yang semrawut,” tutupnya.
