ASN Boleh FWA Saat Libur Idulfitri dan Nyepi 2026, Cek Tanggal serta Aturannya

11 Februari 2026 17:43 11 Feb 2026 17:43

Thumbnail ASN Boleh FWA Saat Libur Idulfitri dan Nyepi 2026, Cek Tanggal serta Aturannya

Ilustrasi ASN. (Ilustrator: ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) selama masa libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penyesuaian ini menyasar dua periode krusial. Pertama, dua hari menjelang libur Nyepi pada 16-17 Maret 2026. Kedua, tiga hari pascalibur Idulfitri 1447 Hijriah, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpayung hukum pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026. Ia menggarisbawahi bahwa penerapan FWA bukan merupakan tambahan hari libur bagi ASN.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” tegas Rini, mengutip laman resmi Kementerian PANRB, Rabu (11/2/2026).

Dalam implementasinya, terdapat empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh instansi pemerintah.

  • Pimpinan instansi wajib mengatur proporsi pegawai yang bertugas di kantor (Work From Office/WFO) dan yang bekerja secara fleksibel (FWA) sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • ASN diinstruksikan mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) demi menjaga akuntabilitas kinerja.
  • Instansi harus tetap membuka akses pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dan layanan tatap muka, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code di unit layanan.
  • Pimpinan instansi wajib memastikan ASN tidak memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan selama periode hari raya.

Kebijakan yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden ini diharapkan mampu memudahkan perencanaan perjalanan masyarakat tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Kementerian PANRB akan melakukan pemantauan berkala guna memastikan efektivitas kebijakan ini di lapangan. (*)

Tombol Google News

Tags:

kerja feksibel FWA ASN Menteri PANRB nyepi 2026 Nyepi Idulfitri 1447 Hijriah Idulfitri