Aplikasi Jaga Desa, Cara Kejari Situbondo Ajari Kepala Desa Taat Hukum

5 Agustus 2025 19:51 5 Agt 2025 19:51

Thumbnail Aplikasi Jaga Desa, Cara Kejari Situbondo Ajari Kepala Desa Taat Hukum
Foto bersama Sosialisasi Penerangan Hukum dan cara Pengisian Aplikasi Jaga Desa, Selasa 5 Agustus 2025 (Foto: Heru Hartanto / Ketik)

KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo kembali berkolaborasi dengan Inspektorat Pemerintag Daerah Kabupaten Situbondo melaksanakan penerangan hukum dan mensosialisasikan cara pengisian Aplikasi Jaga Desa, Selasa 5 Agustus 2025.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kecamatan Besuki tersebut dihadiri kepala desa dan operator desa wilayah barat Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini berfokus untuk mengajarkan para kepala desa beserta perangkat desa agar taat dengan hukum. 

“Aplikasi Jaga Desa merupakan sistem digital berbasis real time yang dirancang untuk memantau dan mengelola penggunaan Dana Desa secara transparan dan akurat,” jelas Agus Budiarto mewakili Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal.

Aplikasi Jaga Desa, lanjut Agus, merupakan platform digital yang dikembangkan Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT untuk memantau dana desa, meningkatkan kesadaran hukum, dan mencegah tindak pidana.

“Melalui aplikasi ini, pemerintahan desa bisa menyusun melaporkan berbagai kegiatan seperti pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa dan dalam aplikasi ini juga ada berbagai fituran penting lainnya,” terang Agus dihadapan para kades dan operator desa.

Aplikasi Jaga Desa, sambung Agus, memberikan solusi cepat dan mudah untuk mengatasi laporan keuangan dana desa dan lain sebagainya. Aplikasi ini juga diharapkan dapat mencegah tindakan-tindakan pidana di pemerintahan desa.

Aplikasi Jaga Desa adalah platform digital yang dikembangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari program Jaksa Garda Desa. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pengelolaan administrasi desa secara terintegrasi dan transparan. Melalui aplikasi ini, seluruh data dan informasi penting desa, seperti APBDes, keuangan desa, aset desa, BUMDes, laporan terpadu, bahkan kegiatan LSM di desa, dapat diinput dan dipantau secara langsung oleh Kejaksaan.

“Aplikasi Jaga Desa sendiri bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa, meningkatkan kesadaran hukum, serta mencegah tindak pidana, termasuk korupsi di tingkat desa. Tujuan pengisian Aplikasi Jaga Desa ini untuk memudahkan pengelolaan data dan administrasi desa secara digital,” terang Agus.

Dalam fitur aplikasi Jaga Desa ini diharapkan pemerintahan desa dapat meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan dan aset desa. Memudahkan proses pelaporan dan monitoring kegiatan desa. Dan menjadi sarana edukasi dan pengaduan hukum bagi masyarakat desa.

“Adapun manfaat Aplikasi Jaga Desa, antara lain Pengelolaan APBDes yang transparan. Seluruh anggaran desa dapat diinput dan dipantau secara real-time, memastikan penggunaan dana sesuai dengan perencanaan. Data aset desa, seperti tanah, bangunan, dan peralatan, dapat tercatat dengan rapi dan terupdate. Monitoring kemajuan dan laporan keuangan BUMDes dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi. Seluruh kegiatan dan program desa, termasuk yang melibatkan LSM, dapat dilaporkan secara terintegrasi,” jelas Agus.

Selain itu, kata Agus, Kejaksaan dapat memantau langsung penggunaan anggaran dan aset desa, sehingga mengurangi risiko penyimpangan. “Dalam sosialisasi ini, kepala desa dan operator desa diperkenalkan dengan fitur-fitur aplikasi Jaga Desa serta cara penggunaannya,” jelasnya.

Aplikasi Jaga Desa merupakan terobosan penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa. “Dengan adanya aplikasi ini, kami berharap dapat mencegah potensi korupsi dan meningkatkan efisiensi administrasi desa,” pungkas Agus. (*)

Tombol Google News

Tags:

aplikasi Jaga Desa cara Kejari Situbondo Mengajari Kepala Desa Taat Hukum Berita Situbondo