Antisipasi Pernikahan di Bawah Umur, Pemkot Blitar dan Pengadilan Agama Kelas IA Jalin Kerjasama

27 Agustus 2025 16:46 27 Agt 2025 16:46

Thumbnail Antisipasi Pernikahan di Bawah Umur, Pemkot Blitar dan Pengadilan Agama Kelas IA Jalin Kerjasama
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar resmi menjalin perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama Blitar Kelas IA, Rabu 27 Agustus 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar resmi menjalin perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama Blitar Kelas IA dalam upaya menekan angka pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur. Penandatanganan kerjasama berlangsung di ruang Samaptaloka, Kantor Wali Kota Blitar, Rabu 27 Agustus 2025.

Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, kerjasama ini sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kota Blitar yang berfokus pada peningkatan layanan perlindungan anak.

“Selaras dengan visi dan misi Kota Blitar kami yang memperbaiki pelayanan ini, kita konsen kepada kebutuhan khusus yang ada di masyarakat,” ujar Elim.

Elim menegaskan bahwa pernikahan usia dini harus diantisipasi karena dapat membawa dampak sosial, budaya, maupun moral yang serius. Selain itu, fenomena pernikahan anak juga dikaitkan dengan meningkatnya potensi lahirnya bayi stunting di Kota Blitar.

“Antisipasi pernikahan anak usia dini penting dilakukan untuk membentengi generasi muda. Kita ingin memastikan mereka mendapat kesempatan pendidikan dan kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Blitar Kelas IA, Farida Hanim, menyampaikan apresiasi atas kerjasama dengan Pemkot Blitar. Menurutnya, sinergi ini mendukung program nasional yang tengah dicanangkan pemerintah pusat maupun Mahkamah Agung terkait pencegahan pernikahan dini.

“Kita lakukan kegiatan untuk menunjang program antisipasi pernikahan anak di bawah umur yang dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun Mahkamah Agung dalam hal ini Direktorat Jenderal Peradilan Agama,” jelas Farida.

Ia menambahkan, hingga saat ini Pengadilan Agama Blitar mencatat sekitar delapan pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi pernikahan. Farida menegaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat utama untuk menikah adalah berusia minimal 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Dalam acara penandatanganan tersebut, hadir pula Kepala DP3AP2KB Kota Blitar, Kepala Dispendukcapil, serta perwakilan Kepala SLB Kota Blitar sebagai bentuk dukungan lintas sektor dalam menjaga perlindungan anak di Kota Blitar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kota Blitar resmi Gandeng wakil