Anggota Komisi II DPR RI Kaget dengan Perbedaan Pemberlakuan Tarif PBB

22 Agustus 2025 15:18 22 Agt 2025 15:18

Thumbnail Anggota Komisi II DPR RI Kaget dengan Perbedaan Pemberlakuan Tarif PBB
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin kaget saat mengetahui implementasi besaran tarif PBB berbeda di tiap daerah. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Malang. Dalam kunjungan tersebut, terkuak adanya perbedaan pemberlakuan tarif atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antar daerah. 

Perbedaan tersebut terungkap setelah Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan kondisi penetapan PBB di beberapa daerah. Pasalnya, tak semua daerah diminta untuk menerapkan skema single tarif. 

"Kami dari baru mendapatkan pemahaman ketika disampaikan oleh Pak Kepala Bapenda Kota Malang. Bahwa ada perlakuan berbeda antara daerah mana yang menerapkan single tarif, mana yang menerapkan multiple tarif," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, Jumat 22 Agustus 2025.

Menurutnya pemberlakuan single tarif membuat masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari rakyat miskin, petani, pedagang, hingga warga perkotaan, dipukul rata dalam menentukan besaran PBB yang barus dibayarkan. Konsekuensinya, kenaikan pajak yang mencapai ratusan persen pun tak terelakkan. 

"Dari pemahaman yang kami dapatkan tadi, kemungkinan yang terjadi di daerah-daerah besar juga karena ini. Tetapi ada daerah lain yang tidak menerapkan single tarif, melainkan multiple tarif. Artinya ada kategorisasi. Itu yang akan lebih mendekati keadilan sosial," katanya. 

Penentuan tarif PBB sendiri bermhla dari adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022. Mengatur tentang kelonggaran rasio dari 0,3 menjadi 0,5 persen. Kemudian diperjelas pada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran tarif. Namun di dalamnya tidak menyebut kewajiban pemerintah daerah untuk menerapkan single maupun multiple tarif. 

"UU dan kalau tidak salah PP Nomor 35 ini dibahas bersama, tapi kan untuk implementasi di lapangan, kami baru dapat updatenya. Kami kunker untuk mendapatkan insight langsung kepada titik persoalannya. Tidak hanya satu arah dari Kemendagri, tetapi juga Pemda yang tedampak," katanya. 

Untuk mencari titik terang dalam persoalan tersebut, Komisi II DPR RI akan menggelar raker dengan Kemendagri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Menurutnya diperlukan penyelesaian persoalan tak hanya di tingkat kementerian saja, namun juga hingga ke pelaksana kebijakan. 

"Kebijakannya ini ada di Kemendagri. Makanya Kemendagri akan kami undang minggu depan untuk mempertanyakan bagaimana regulasinya. Agar kejadian seperti di Pati, Semarang, Bone, itu jangan sampai melebar ke mana-mana," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin Kota Malang PBB Single Tarif Multiple Tarif