Anak Aniaya dan Bunuh Ibu Kandung di Jember, Hanya karena Ditegur

5 November 2025 06:49 5 Nov 2025 06:49

Thumbnail Anak Aniaya dan Bunuh Ibu Kandung di Jember, Hanya karena Ditegur
Imam Gujali, pria yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga tak bernyawa, saat diamankan polisi. (Istimewa/ Dok Polsek Jenggawah)

KETIK, JEMBER – Bak kisah di Malin Kundang, peristiwa yang terjadi di Jember ini membuat banyak orang miris. Betapa tidak, seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia, karena persoalan yang terbilang sepele. 

Entah apa yang ada di pikiran Imam Gujali (37), asal Dusun Kertonegoro Selatan, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah. Selasa malam, 4 November 2025, ia tega menganiaya ibu kandungnya, Susiati (62), hingga meninggal dunia.

Aksinya terbilang sadis karena pelaku menggunakan alat pemanas vulkanisir (tambal ban) untuk memukul kepala korban hingga bersimbah darah. 

Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, tragedi itu berawal dari cekcok di rumah pelaku sekitar pukul 19.30 WIB. Saat kejadian, korban datang untuk mengantarkan makanan ke rumah anaknya yang berdampingan dengan rumah utama keluarga.

“Keluarga besar sedang berkumpul memperingati tujuh hari wafatnya sang kakek. Setelah menyerahkan makanan, korban menanyakan kenapa pelaku tidak ikut tahlilan. Namun pertanyaan itu justru memicu emosi pelaku,” ungkap Eko, saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 November 2025. 

Diduga tersinggung karena ditegur, Imam Gujali langsung mengambil alat pemanas vulkanisir dan memukulkan gagangnya yang terbuat dari besi ke kepala ibunya. Pukulan bertubi-tubi membuat korban tersungkur dan berteriak minta tolong.

Teriakan korban langsung mengundang perhatian saudara dan tetangganya untuk datang menolong ke lokasi kejadian. Keduanya dipisahkan. 

Korban sempat dibawa ke rumah kerabat, tetapi pelaku justru mengejar sambil membawa alat vulkanisir tersebut. Ia kembali menghantamkan alat itu ke kepala korban hingga sang ibu meninggal di tempat.

“Warga panik dan langsung mengamankan pelaku sebelum melaporkan ke Polsek Jenggawah. Petugas kami yang sedang patroli segera tiba dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Jenazah korban kami bawa ke Puskesmas Jenggawah untuk visum,” ujar Eko.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga motif pembunuhan dipicu dendam dan sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi sang ibu hingga merasa tersinggung dan kehilangan kendali emosi.

“Kondisi emosi yang tidak stabil membuatnya kalap hingga melakukan penganiayaan yang berujung maut. Saat ini pelaku sudah kami tahan bersama sejumlah barang bukti,” tambahnya.

Barang bukti yang disita polisi antara lain alat pemanas vulkanisir besi, dua unit ponsel, KTP pelaku, dan sebuah ember merah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar yang mengenal hubungan ibu dan anak tersebut sebelumnya tampak baik-baik saja. Namun beberapa kerabat kepada polisi menyebutkan, tersangka Imam memang memiliki temperamen mudah tersulut emosi.

Tombol Google News

Tags:

Jember Anak bunuh ibu kandung Jenggawah