KETIK, PROBOLINGGO – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN), mengungkap temuan promosi air mineral mengarah pada dugaan pembohongan publik. Konten promosi itu ditemukan LPKN dimuat di salah satu media online terkemuka di Indonesia.
Direktur LPKN Koordinator Pengawas Probolinggo, Louis Hariona, Minggu 27 Juli 2025, mengungkapkan, belakangan beredar promosi mengklaim keunggulan air minum dalam kemasan tertentu.
Bahan baku produk ini disebutkan berasal dari mata air pegunungan murni serta kaya mineral esensial. “Salah satu yang cukup gencar dipromosikan adalah Air Mineral Alamo. Namun, klaim tersebut patut ditinjau secara lebih kritis dan ilmiah,” ujar Louis.
Kata Louis, pernyataan bahan baku Alamo, dari sumber mata air pegunungan yang terjaga kemurniannya, butuh disertai bukti dokumentatif. Atau setidaknya audit dari lembaga independen.
Dalam regulasi keamanan pangan dan air minum, transparansi sumber dan uji laboratorium hal krusial. Konteksnya untuk menjamin klaim tersebut bukan sekadar strategi pemasaran.
"Tanpa publikasi hasil uji laboratorium dari lembaga kompeten seperti BPOM atau Sucofindo, masyarakat hanya disuguhi narasi tanpa pembuktian," beber Louis Hariona.
Lebih lanjut, kata pria asli NTT itu, dalam berpromosi perusahaan tidak boleh menabrak UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dijelaskan dalam Pasal 10 uu dimaksud, Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang/jasa secara tidak benar, menyesatkan, atau bohong. Sedangkan Pasal 17 ayat (1) menyatakan, Dilarang membuat iklan yang mengandung pernyataan bohong atau berlebihan yang dapat merugikan konsumen.
"Itu ada sanksinya. Penjara hingga 5 tahun atau denda sampai Rp 2 miliar. Di Kode Etik Pariwara Indonesia (KEPI) juga dijelaskan, semua narasi promosi harus berdasarkan kebenaran, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Tidak boleh menyesatkan, mengecoh, atau memberikan harapan yang tidak realistis kepada konsumen," kata pria juga aktif di LIRA Kota Probolinggo, itu.
Sedangkan klaim soal rasa yang “segar dan alami” sangat subjektif dan sulit diukur secara ilmiah.
"Rasa segar lebih banyak dipengaruhi oleh suhu penyajian, kondisi fisik kemasan, dan persepsi individu, bukan dari kandungan air itu sendiri. Tanpa studi komparatif yang jelas, klaim ini cenderung menyesatkan," tegas Louis.
Dia mengingatkan, pentingnya masyarakat untuk tidak langsung terpengaruh narasi yang dirancang secara persuasif.
"Pilihlah air minum yang sudah teruji kualitasnya oleh badan resmi. Memiliki label komposisi jelas, serta mencantumkan sumber air secara spesifik dan dapat ditelusuri," katanya.
Louis, sendiri tak mau berspekulasi soal kandungan Alamo. Dia berjanji, mengkaji air minum dalam kemasan (AMDK) itu secara klinis.
"Kita uji untuk mendapat catatan dan data ilmiah nya. Kita cek ke laboratorium, benar tidak air pengunungan," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, emilik pabrik Alamo, di bawah PT Bromo Tirta Lestari, Agus Sencik, tegas menyatakan bahan baku Alamo dari sumber air pegunungan.
"Di belakang pabrik itu kan bisa dilihat ada gunung. Lalu dari mana air itu kalau bukan dari gunung," katanya.
Agus, menjelaskan, proses pengambilan bahan baku Alamo, memang dengan cara sedot air bawah tanah. Bahkan dia tidak menepis informasi kedalaman pipa sedot mencapai 165 meter lebih.
Dari proses itu kemudian ia mengklaim bahan air Alamo, bukan sekedar air bawah tanah. Tetapi air pegunungan yang meresap ke bawah tanah. "Kita ini semua izin-nya lengkap. Termasuk izin mengambil air bawah tanah," tutup Agus.
Untuk diketahui, AMDK Alamo, diproduksi PT Bromo Tirta Lestari. Lokasinya di kawasan JL Raya Banjarsari KM - 7, Probolinggo, Jawa Timur.
Jarak Pabrik Alamo, dengan daerah pegunungan Bromo, berkisar 45 KM. Atau sekitar 1 jam perjalanan jika ditempuh melalui jalur darat antara Desa Banjarsari - Gunung Bromo.
Pabrik ini sendiri sudah beroperasi sejak 1997 silam. Tidak hanya melayani konsumen Probolinggo dan dalam negeri. Alamo, belakangan juga diekspor ke berbagai negara. Seperti Singapura, China, Timor Leste, dan Papua Nugini.(*)