KETIK, SAMPANG – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Kamis, 18 September 2025.
Dalam aksinya, massa menuntut Kepala Dinas Pendidikan Sampang bertanggung jawab atas maraknya dugaan praktik siswa titipan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah tingkat SD dan SMP.
Koordinator lapangan, Idris, menyampaikan keprihatinannya atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik yang tidak sesuai aturan di sejumlah sekolah. Temuan tersebut mencakup dugaan penjualan seragam sekolah secara wajib dan penerimaan siswa melalui jalur titipan.
"Laporan dari masyarakat dan hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan penjualan seragam sekolah secara wajib kepada siswa atau orang tua. Praktik ini diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan praktik penerimaan siswa baru melalui jalur titipan.
"Praktik ini merusak keadilan dan transparansi SPMB serta berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli)," tegasnya.
Lebih lanjut, Idris menilai praktik-praktik tersebut sangat merugikan masyarakat, mengancam integritas dunia pendidikan, sekaligus mencoreng nama baik Kabupaten Sampang.
"Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 31 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," tandasnya.
Sementara, Mohammad Fadeli Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang menanggapi desakan GPR dengan menyatakan bahwa sekolah-sekolah di Kabupaten Sampang tidak menjual seragam kepada siswa, melainkan hanya menyiapkan untuk memudahkan pembelian.
"Saya sudah monitoring ke sekolah-sekolah dan sekolah tidak menjual ke siswa namun hanya menyiapkan agar memudahkan pembelian seragamnya dan jika ada siswa yang tidak mampu bisa menyicil hingga satu tahun. Namun, kalau seperti ini saya akan buat edaran agar tidak boleh jual beli apapun di sekolah-sekolah," ucapnya.
Berikut tuntutan Gerakan Pemuda Revolusi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang:
1. Kepala Dinas Pendidikan segera memecat kepala sekolah yang terbukti memperjualbelikan seragam sekolah kepada orang tua atau wali murid.
2. Kepala Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab atas maraknya praktik siswa titipan pada SPMB di tingkat SD dan SMP.
3. Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang seluruh sekolah di Kabupaten Sampang melakukan jual beli seragam setiap awal tahun ajaran baru.(*)