KETIK, DENPASAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Agus Setiadi secara resmi menutup masa jabatannya di Pulau Dewata dengan meninggalkan catatan emas yang mengesankan. Kinerjanya yang menonjol mengantarkannya pada promosi bergengsi ke jabatan yang lebih tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Agus Setiadi dipromosikan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kenaikan jabatan ini merupakan pengakuan nyata atas kepemimpinan Agus Setiadi yang berorientasi pada integritas, prestasi, dan pelayanan publik yang humanis.
Hal itu berdasar Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : KEP-IV-1425/10/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang di tangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM-Bin), Hendro Dewanto, tertanggal 13 Oktober 2025.
Memimpin Cepat, Meraih Prestasi Tertinggi
Meskipun masa jabatannya di Denpasar tergolong singkat Agus Setiadi baru mulai memimpin Kejaksaan Negeri Denpasar pada November 2023, namun dampaknya terasa signifikan. Kepemimpinannya yang progresif berhasil membawa Kejaksaan Negeri Denpasar sukses meraih penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penghargaan itu adalah predikat Unit Pelayanan Publik (UPP) Terbaik pada kategori Pelayanan Publik Inklusif dan Ramah Kelompok Rentan Tahun 2024.
Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmennya dalam mewujudkan layanan hukum yang setara dan mudah diakses semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan perempuan, menjadikan Denpasar model layanan Kejaksaan yang inklusif.
Jejak karier Agus Setiadi menunjukkan perjalanan yang progresif dan penuh tantangan. Sebelum bertugas di Denpasar, ia pernah mengemban tugas penting sebagai Aspidum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) sebuah peran yang membuatnya meraih Penghargaan Peringkat I dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Sebelumnya lagi, saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, ia berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,2 Miliar dari kasus korupsi.
Pemulihan Aset dan Ketegasan Hukum
Selama memimpin di Denpasar, Kajari Agus Setiadi menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Keberhasilan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) meliputi: Pemulihan Keuangan Negara Signifikan: Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil melakukan eksekusi dan penyetoran uang hasil lelang aset dari terpidana kasus korupsi senilai Rp4,8 miliar ke kas negara.
Capaian ini menegaskan efektivitas Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara kepada rakyat.
Penyidikan Perkara Korupsi: Agus Setiadi aktif mendorong penuntasan sejumlah perkara korupsi, memperkuat fungsi Kejaksaan sebagai pengawas keuangan negara, dan memastikan setiap penyalahgunaan wewenang ditindak sesuai hukum.
Harapan untuk Tanah Pasundan
Saat menyampaikan pesan perpisahan, Agus Setiadi menegaskan filosofi kerjanya. "Bagi seorang jaksa, di manapun ditugaskan itu adalah amanah," ucapnya, Jumat,17 Oktober 2025.
Jabatan Aspidum Kejati Jawa Barat merupakan posisi strategis yang akan diemban dengan harapan dapat membawa semangat penegakan hukum yang humanis, berintegritas, dan antikorupsi yang telah Agus Setiadi terapkan di daerah-daerah sebelumnya ke tingkat regional yang lebih luas.
Ia kini segera bertugas di salah satu Kejaksaan Tinggi terbesar, membawa mandat untuk menjamin penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat luas di Tanah Pasundan.
Adapun pengganti Agus Setiadi sebagai Kajari Denpasar adalah Trimo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. (*)