KETIK, PEMALANG – Dugaan pembiaran terhadap lahan bekas tambang galian C di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menuai sorotan tajam dari Advokat sekaligus aktivis lingkungan hidup, Kuswanto, S.H.
Ia menilai sejumlah pelaku usaha tambang pasir diduga abai terhadap kewajiban reklamasi usai kegiatan penambangan berakhir.
Ia juga menjelaskan bahwa reklamasi merupakan tanggung jawab mutlak para pemegang izin tambang. Tujuannya untuk mengembalikan produktivitas lahan, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung keberlanjutan ekonomi serta sosial masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Pasal 161B ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang IUP atau IUPK-nya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca tambang akan dikenakan sanksi,” tegas Kuswanto, Senin, 30 Juni 2025.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Selain sanksi pokok, ada pula sanksi tambahan berupa pembayaran dana untuk pelaksanaan reklamasi atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya,” imbuhnya.
Kuswanto berharap pelaksanaan reklamasi di Indonesia bisa lebih terstruktur dan bertanggung jawab, khususnya di Kabupaten Pemalang.
Ia juga mendorong peran aktif awak media dalam melakukan pengawasan terhadap izin tambang yang dikeluarkan.
“Saya mengajak rekan-rekan media di Pemalang untuk mengecek legalitas perizinan tambang ke kantor ESDM Pekalongan, termasuk status lahan bekas tambang dan jaminan reklamasi di bank pemerintah atas nama pemegang IUP eksplorasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, jika lahan bekas tambang tersebut merupakan milik Perhutani, Kuswanto meminta dilakukan pengecekan terhadap perjanjian kerja sama dan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Berdasarkan Pasal 112 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus ditetapkan oleh Menteri,” pungkas Kuswanto.
Diberitakan sebelumnya, Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Pemalang menyoroti persoalan reklamasi bekas galian C yang hingga kini banyak dibiarkan terbengkalai di beberapa wilayah Kecamatan seperti Pemalang, Bantarbolang, Randudongkal, dan Belik.
Mirisnya, salah satu lokasi bekas galian C itu diduga milik seorang yang saat ini aktif menjabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang.(*)