KETIK, SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian udang di tambak yang berlokasi di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jumat 3 Oktober 2025.
Lima pelaku diamankan Satreskrim Polres Situbondo usai terbukti melakukan aksi pencurian secara berulang kali di lokasi tambak. Akibat perbuatan mereka, pemilik tambak mengalami kerugian hingga Rp40 juta.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak teknisi tambak merasa curiga hasil panen udang berkurang drastis.
“Dari laporan teknisi tambak, hasil panen tidak sesuai. Setelah dicek, ditemukan adanya jala yang diduga digunakan untuk mencuri udang. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini,” jelas AKP Agung.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut AKP Agung, penyidik mengamankan 5 orang pelaku berinisiali FA (28), MRF (22), ALG (25), JH (25), dan MH (24).
“Kelimanya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mengambil udang menggunakan jala, ada yang memindahkan hasil curian ke dalam karung, dan ada pula yang bertugas mengawasi keadaan sekitar,” tutur AKP Agung.
Aksi itu, sambung AKP Agung, dilakukan hampir setiap hari sekira pukul 18.00 WIB hingga 18.30 WIB, saat kondisi tambak sepi dan pekerja lain sudah meninggalkan lokasi tambak.
“Modus mereka sederhana, menggunakan jala lalu mengumpulkan udang hidup ke dalam karung. Namun dilakukan berulang kali sehingga kerugian pemilik tambak cukup besar,” beber AKP Agung.
Dari para pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah jaring dan satu buah jala yang digunakan untuk mencuri udang dari beberapa petak tambak tersebut.
Kini, kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 jo 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Agung. (*)