4.502 PPPK Paruh Waktu Resmi Masuk ASN, Bupati Bondowoso Tekankan Kinerja Jadi Penentu Nasib

29 Desember 2025 13:04 29 Des 2025 13:04

Thumbnail 4.502 PPPK Paruh Waktu Resmi Masuk ASN, Bupati Bondowoso Tekankan Kinerja Jadi Penentu Nasib
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengukuhkan pengangkatan 4.502 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Foto: Haryono/Ketik.com

KETIK, BONDOWOSO – Pemkab Bondowoso mengukuhkan pengangkatan 4.502 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Ribuan tenaga yang selama ini berstatus non-ASN tersebut kini resmi bergabung dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bondowoso.

Prosesi penyerahan petikan Keputusan Bupati dipimpin Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid. Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i, Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir.

Hadir pula pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Dr. Fathur Rozi, serta jajaran pejabat daerah mulai dari asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah hingga para camat.

Dalam arahannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu mencakup tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Menurutnya, kebijakan ini menjadi jawaban atas penantian panjang ribuan pegawai sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status kerja mereka.

Meski demikian, Bupati mengingatkan bahwa pengangkatan tersebut tidak boleh dimaknai sebatas perubahan status administratif. Ia menegaskan, setiap PPPK Paruh Waktu kini memikul tanggung jawab sebagai aparatur negara yang wajib melayani masyarakat secara profesional.

“Status ASN harus diiringi dengan etos kerja, disiplin, integritas, dan kemauan untuk terus meningkatkan kompetensi,” tegasnya, di Alun-Alun Bondowoso, Senin, 29 Desember 2025.

Abdul Hamid Wahid juga menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan transisi nasional dalam penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Ia menekankan, perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu tidak bersifat otomatis. Evaluasi kinerja dan kedisiplinan menjadi faktor utama penentunya.

Selain itu, Bupati memberi peringatan keras kepada seluruh kepala perangkat daerah agar tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di luar ketentuan hukum yang berlaku. Pengelolaan kepegawaian, kata dia, harus dijalankan secara profesional dan berlandaskan sistem merit.

Kepada para PPPK Paruh Waktu, Bupati juga mendorong agar terus meningkatkan kapasitas diri dan tidak menutup peluang untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK jalur reguler bagi yang memenuhi persyaratan.

“Pemkab Bondowoso berkomitmen mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia ASN melalui proses yang transparan dan sah,” ujarnya.

Abdul Hamid Wahid berharap seluruh PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 mampu menunjukkan kinerja terbaik dan menjadi penggerak peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bondowoso. (*)

Tombol Google News

Tags:

AHW Bupati Bondowoso Pemkab Bondowoso 4.502 (PPPK) Paruh Waktu Bondowoso Berkah