KETIK, BATU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap puluhan proyek perumahan di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul temuan mengejutkan mengenai 40 perumahan yang beroperasi tanpa legalitas resmi.
Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Shiddiq, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari data yang menunjukkan banyaknya perumahan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), site plan, hingga izin lingkungan.
“Kami sedang intens melakukan pendataan ulang. Baik yang izinnya masih dalam proses, maupun yang sudah langsung bangun tanpa mengurus izin,” katanya, Rabu, 9 Juli 2025.
Sidak akan dilakukan tidak hanya untuk mengecek bangunan fisik, Disperkim Kota Batu juga akan menelusuri keaslian dokumen perumahan. Seperti site plan yang wajib ditandatangani oleh dinas terkait.
“Ada beberapa site plan yang dipalsukan. Kami cocokkan dengan sistem dan dokumen asli di kantor,” sambungnya.
Arief menegaskan pembangunan perumahan di Kota Batu tidak bisa dilakukan di sembarangan lokasi. Apalagi jika menyasar area yang masuk zona hijau. Menurutnya, Kota Batu punya kontur alam yang harus dijaga.
"Bagi pengembang nakal, kami tidak segan menjatuhkan sanksi tegas. Biarpun sudah berdiri rumahnya, kalau belum ada izin, ya tetap bisa kami segel. Kami hentikan secara paksa,” ujarnya.
Arief menyebut, langkah tegas ini bukan sekadar penertiban administratif. Tapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen. Lebih lanjut Arief menjelaskan, proses perizinan perumahan sangat mudah. Yakni dimulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu pengajuan site plan, hingga terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Namun, yang sering jadi kendala, pengembang tidak punya tim teknis yang paham alur dan dokumen teknis yang dibutuhkan," tegasnya.(*)