316 Ormas Terdata di Pacitan: 24 Dinyatakan Tidak Aktif, Yayasan Mendominasi

14 Oktober 2025 14:35 14 Okt 2025 14:35

Thumbnail 316 Ormas Terdata di Pacitan: 24 Dinyatakan Tidak Aktif, Yayasan Mendominasi
Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pacitan yang menjadi instansi pencatat dan pembina organisasi kemasyarakatan di wilayah setempat. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Sebanyak 316 organisasi kemasyarakatan (ormas) terdaftar di Pacitan hingga tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, 24 ormas dinyatakan tidak aktif baik dalam kegiatan maupun administrasi.

Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Pacitan, Siti Naimah, menjelaskan bahwa dari total ormas tersebut, sebagian besar merupakan yayasan dengan jumlah mencapai 92 organisasi, disusul oleh ormas kemasyarakatan sebanyak 49, dan LSM 64.

Sementara itu, ormas keagamaan tercatat 25, pemuda 23, profesi 18, wanita 25, dan beladiri 20 organisasi.

"Sebagian besar ormas di Pacitan terdaftar melalui Surat Keputusan Kemenkumham sebanyak 118 organisasi, enam ormas melalui Perpres atau Permen, serta tiga ormas lainnya terdaftar di tingkat provinsi atau pusat," ungkap Siti Naimah saat dikonfirmasi Ketik.com, Senin, 13 Oktober 2025.

Siti mengatakan, pihaknya bertanggungjawab untuk monitoring dan pendataan berkala terhadap aktivitas ormas di daerah.

“Selama tidak melapor kami anggap masih aktif, tidak berani menghapus. Tapi kalau kedapatan tidak aktif, di buku induk kami tulis tidak aktif,” jelasnya.

Dia berharap, setiap ormas di Pacitan dapat melaporkan kegiatan tahunan, melaporkan perubahan kepengurusan, serta mengurus legalitas badan hukum jika belum memilikinya.

Pasalnya, imbuh Siti, data tersebut menjadi acuan untuk semua institusi, seperti kejaksaan, kepolisian, dan instansi provinsi. Misal ada ormas yang bermasalah.

"Biasanya mereka akan menanyakan ke kami apakah ormas itu sudah legal dan berbadan hukum atau belum,” tambah Siti.

Sementara itu, terkait dampak sosial-politik dari tidak aktifnya sejumlah ormas, Siti menyebut bahwa ormas yang tidak memiliki badan hukum akan kesulitan mengakses berbagai bentuk bantuan pemerintah maupun program kemasyarakatan.

“Kalau tidak berbadan hukum, mau mengakses bantuan ya belum bisa,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, provinsi ini memiliki jumlah perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas) dan yayasan terbanyak di Indonesia.

Jawa Timur memiliki 52.037 yayasan dan 67.508 perkumpulan, dengan total mencapai 199.545.(*)

Tombol Google News

Tags:

BAKESBANGPOL PACITAN Siti Naimah Ormas Pacitan Data Ormas PDN dan Ormas Kemenkumham Ormas Tidak Aktif pemerintahan Pacitan Legalitas Ormas partisipasi masyarakat Monitoring Ormas