KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 29 kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru, 25 Februari hingga 8 Maret 2026. Tahun ini kasusnya mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2025.
Berdasarkan data Operasi Pekat Semeru 2025, ditemukan 41 kasus kejahatan. Meliputi 16 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan sisanya sebanyak 25 kasus nonTO.
"Sedangkan untuk tahun 2026 ini, secara rinci ada 11 kasus TO dan 18 kasus non TO. Apabila ditotal, maka ada 29 kasus," ujar Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, Minggu, 15 Maret 2026.
Dirinya mengungkapkan, puluhan kasus itu terbagi menjadi empat jenis, mulai premanisme, judi, narkoba dan minuman keras (miras).
"Dari empat jenis, yang mendominasi adalah narkoba sebanyak 12 kasus. Kemudian, 8 kasus premanisme lalu ada 4 kasus minuman keras," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, mengungkapkan kasus narkoba yang ditemukan beragam. Para tersangka mulai warga Kota Malang dan Kota Batu dengan usia sebagian besar di atas 20 tahun.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, terdiri dari sabu 3 gram dan ganja seberat 163 gram.
"Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka dijerat sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
