KETIK, MALANG – Sebanyak 25 anak terlantar di Kota Malang akhirnya telah memiliki wali hukum secara sah. Hal tersebut usai Pengadilan Agama (PA) Kota Malang melakukan sidang terpadu penetapan perwalian anak, Kamis 28 Agustus 2025.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menjelaskan sidang perdana tersebut dilakukan atas inisiasi Kejari dan PA Kota Malang. Melalui perwalian ini, pemenuhan hak terhadap anak-anak terlantar pun dapat semakin terjamin.
"Ada banyak sekali kasus di Kota Malang. Kita ingin anak-anak tidak lagi punya sumbatan dalam kepengurusan administratif. Sehingga mereka dalam kondisi hukumnya punya orang tua yang mengurus administrasi dalam kehidupan sehari-hari. Baik pendidikan, kesehatan dan lainnya," ujar Ali.
Program ini dinilai sangat penting, mengingat berdasarkan amanat undang-undang bahwa anak terlantar menjadi tanggung jawab negara. Dengan memiliki wali hukum yang sah, anak-anak bisa mendapatkan akta lahir maupun Kartu Keluarga (KK).
"Administrasi itu menjadi tanggungjawab kami sehingga keluhan dari yayasan atau pribadi dalam pengurusan anak masuk sekolah, dan lainnya tidak jadi masalah karena masuk ke KK walinya. Dukcapil juga akan mengeluarkan akta lahir bagi anak-anak yang diajukan perwalian hari ini," jelasnya.
Ia menjelaskan terdapat sekitar 40 kasus yang diajukan untuk sidang perwalian, namun hanya 25 anak yang telah memenuhi persyaratan. Salah satu faktor yang mempengaruhi ialah ditemukan beberapa orang anak yang masih memiliki orang tua.
"Ada beberapa yang diajukan ternyata di data Dukcapil masih ada orang tuanya. Jadi harus mendatangkan dulu, pelepasan perwalian dulu. Nah hal hal itu yang kemudian kita selesaikan. Masih banyak lagi anak-anak yang belum mendapatkan perwalian," ucapnya.
Proses perwalian ini pun tidak memakan waktu lama, hanya sekitar 10 hari kerja. Pemohon pun tak hanya berasal dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), namun juga datang dari individu yang berinisiatif dan sukarela menjadi wali hukum anak terlantar.
"Tadi ada yang ibu pedagang rujak didatangi orang hamil, ditawarin mau bayi atau tidak. Bayinya masih di perut dan sebulan lagi lahir. Kemudian di serahkan. Kita tidak peduli faktornya apa, tapi anak itu menjadi tanggung jawab kami," ungkap Ali.