23 Tahun Tembok Tutup Akses Jalan, Fraksi PDIP Kabupaten Malang Perjuangkan Hak Warga

17 September 2025 21:31 17 Sep 2025 21:31

Thumbnail 23 Tahun Tembok Tutup Akses Jalan, Fraksi PDIP Kabupaten Malang Perjuangkan Hak Warga
Warga yang dirugikan atas penutupan akses jalan dengan tembok ketika RDPU dengan Fraksi PDIP Kabupaten Malang. (Foto: Binar Gumilang/Ketik)

KETIK, MALANG – Sejumlah warga bersama Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya Sudarno mendatangi Fraksi PDIP Kabupaten Malang, Rabu, 17 September 2025. Hal ini untuk mengadukan masalah tembok yang menutup akses jalan selama 23 tahun.

Warga Desa Landungsari, Dau, Kabupaten Malang ini pada kesempatan itu melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) denga Fraksi PDIP. Mereka berharap masalah yang dialami telah lama tersebut dapat terselesaikan. 

Masalah tembok yang menutup akses jalan ini diduga dilakukan oleh pengembang perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT). Sehingga, masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas apapun termasuk pertanian di tempat tersebut.

"Ada tiga warga yang memiliki lahan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau (Kabupaten Malang) yang terdampak. Total semuanya sekitar 1.200 meter persegi," ujar Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya Sudarno.

Lebih lanjut ia mengatakan, masalah ini telah berlarut-larut. Sehingga, membuat warga terkatung-katung tidak bisa mengolah atau memanfaatkan lahan mereka.

"Masalah ini terjadi sejak tahun 2002. Lahan yang salah satunya bisa dimanfaatkan pertanian, akhirnya tidak bisa difungsikan. Aset milik warga termasuk rumah akhirnya mati, terbengkalai. Sehingga merugikan pemilik," ungkapnya.

Ia bilang berulang kali sudah mendampingi warga untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, belum membuahkan hasil. Baru hari ini kembali diundang DPRD untuk melakukan RPDU.

"Terakhir tahun 2022 Satpol PP Kabupaten Malang sudah turun ke lokasi. Sedangkan hari ini Alhamdulillah direspon dengan baik oleh Fraksi PDIP," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Abdul Qadir langsung merespon cepat pengaduan tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lokasi

"Tanggal 25 September nanti ada Bamus (Badan Musyawarah). Setelah itu akan turun ke lokasi. Karena kami bekerja atas dasar perintah Bamus," ungkapnya.

Ia menegaskan akan memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak warga. Apalagi di situ ada lahan yang juga bisa dipergunakan untuk pertanian. Apabila itu ditutup maka aktivitas terganggu.

"Saya minta untuk dibuka aksesnya. Nanti kami juga lihat apakah PSUnya sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Malang atau belum. Kalau belum, maka kami minta untuk segera diserahkan," tegasnya 

Sebagai informasi, permasalahan ini bermula di tahun 2002. Saat itu, salah seorang warga sedang membangun rumah di area tersebut. Namun, saat pekerja libur, diduga pengembang perumahan BCT menutup akses perumahan tersebut.

Hal ini membuat warga bernama Heru menemui pengembang BCT. Namun, dari pengembang menyebutkan penutupan dilakukan oleh warga. Sedangkan warga juga menyalahkan pengembang. Hal ini membuat masalah tersebut tidak selesai dan terkatung-katung. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tembok Tutup Jalan BCT Kabupaten Malang perumahan PDIP Kabupaten Malang