17 Tahun Mengabdi, Mantan Karyawan Gugat Bank Sumsel Babel ke Pengadilan

13 Agustus 2025 12:19 13 Agt 2025 12:19

Thumbnail 17 Tahun Mengabdi, Mantan Karyawan Gugat Bank Sumsel Babel ke Pengadilan
Kuasa hukum RA, Faisal Abdau SH, saat menghadiri sidang gugatan PHK terhadap Bank Sumsel Babel. Selasa 12 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Seorang karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) berinisial RA, yang telah mengabdi selama 17 tahun, melayangkan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palembang.

Gugatan ini didasari oleh dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan oleh perusahaan yang memicu permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari pihak pekerja.

Sidang keempat dengan agenda pembacaan gugatan berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, yang dipimpin majelis hakim Romi Sinarta. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa belum ada upaya damai yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Faisal Abdau, selaku kuasa hukum RA, menjelaskan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tepatnya Pasal 154A ayat 1 huruf g. Terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar gugatan.

Pertama, pihak pernggugat menuding Bank Sumsel Babel seringkali memerintahkan pekerja untuk lembur di luar jam kerja, termasuk pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, tanpa adanya Surat Perintah Lembur dan persetujuan tertulis dari karyawan.

Menurut kuasa hukum, hal ini dilakukan selama dua tahun terakhir dan diduga untuk menghindari pembayaran upah lembur yang seharusnya.

"Perintah tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak adanya Surat Perintah Lembur dan Persetujuan Tertulis dari Pekerja, sehingga semacam akal-akalan Bank Sumsel untuk tidak membayar upah lembur," ujar Faisal.

Kedua, Bank Sumsel Babel dituding tidak memberikan hak pekerja berupa medical check-up selama 10 tahun terakhir. Padahal, fasilitas ini tercantum dalam peraturan internal perusahaan.

"Ini juga termasuk akal-akalan perusahaan untuk menghemat, dengan cara melanggar janji pemberian fasilitas," lanjut Faisal.

Ketiga, RA dipaksa melakukan pekerjaan di luar deskripsi kerjanya (job descriptions), seperti meminta nota kosong kepada dokter gigi untuk kepentingan pribadi atasannya. Menurut Faisal, ini menunjukkan buruknya budaya kerja dan profesionalisme di internal perusahaan.

Pihak penggugat telah melalui jalur bipartit sejak Januari dan tripartit pada Maret, namun tidak menemukan kesepakatan. Faisal menegaskan bahwa Bank Sumsel Babel justru terus mendorong kliennya untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Langkah ini dinilai sebagai upaya perusahaan untuk menghindari pembayaran pesangon, karena konsekuensi hukum antara PHK dan pengunduran diri sangat berbeda.

"Harapan klien kami dengan mengajukan gugatan ke pengadilan ini, agar dipenuhinya uang pesangon, upah penghargaan masa kerja, upah penggantian hak, termasuk tunjangan lainnya sesuai peraturan internal perusahaan," tegas Faisal.

Dua perwakilan perusahaan yang diduga bertanggung jawab, Ully Rahmi Kay dan Femy Rosaliana, juga telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Keduanya terancam denda hingga Rp100.000.000 dan kurungan penjara selama 12 bulan.

Ketika dihubungi pihak media sayangnya, hingga kini, belum ada respons dari pihak bank terkait tuduhan pelanggaran hubungan industrial yang dilayangkan oleh RA. Pihak bank hingga saat ini masih belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan ini.

Untuk agenda selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban tergugat yang akan disampaikan melalui E-Court, sebelum digelar secara offline pada 2 September 2025 mendatang.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Gugatan PHI Para pencari Gak dan keadilan Pengadilan Negeri Palembang