KETIK, ACEH BARAT DAYA – Belasan pelanggaran Syariat Islam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menjalani eksekusi cambuk di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, 27 November 2025.
Kepala Kejari, Bambang Heripurwanto, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Fakhrul Rozi Sihotang mengatakan, pelanggar yang harusnya menjalani eksekusi cambuk sebanyak 16 terpidana, namun yang hadir dalam acara tersebut hanya 14 orang.
"Dua terpidana yang tidak hadir ini tanpa keterangan," ungkap Fakhrul, Kamis, 27 November 2025.
Bahkan, kata dia, dari 14 terpidana yang hadir hanya 13 pelanggar yang berhasil menjalani hukuman, sedangkan satu terpidana gagal dieksekusi karena karena tekanan darah tinggi sehingga pihak medis menyarankan penundaan.
"13 orang terpidana ini 12 di antaranya laki-laki dan 1 terpidana perempuan. Dari 13 terpidana, 11 terpidana perkara judi sedangkan dua lainnya perkara Ikhtilath atau percampuran atau perbauran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dalam satu tempat," jelasnya.
Fakhrul merincikan, sebanyak tiga terpidana menjalani pecutan sebanyak 12 kali karena perkara judi jenis ludo. Delapan orang mendapat cambukan 12 kalo karena perkara judi online. Sedangkan dua terpidana kasus perzinahan dicambuk sebanyak 23 pecutan.
"Semua terpidana masing-masing mendapat pengurangan eksekusi cambuk sebanyak 1 kali karena telah menjalani tahanan di Lapas Kelas IIB Blangpidie," sebut Fachrul. (*)
