KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan sekitar 147 ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Bandung dinonaktifkan. Penonaktifan ini menyusul pemberlakuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai Juni 2025.
Hal itu terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Tata Kelola Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan Penanganan PBI JK Nonaktif, Pasca Pemberlakuan DTSEN, di Gedung M Toha Soreang, Rabu (9/7/2025).
"Solusi terhadap 147 ribu PBI JK yang dihapus ini, kita sudah menugaskan kepada para kepala desa dan para Ketua RT, RW, para kader PKK dan Posyandu. Termasuk PKH, TKSK untuk sama-sama dilihat CPCL-nya (Calon Penerima Calon Lokasi) di masing-masing desa langsung rumah PBI JK masing-masing," kata Bupati Bandung.
Kalau masyarakat yang dinonaktifkan itu ternyata masih layak dibantu, lanjut bupati, maka harus segera dibuatkan pernyataan oleh kepala desa dan kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial.
"Nanti Dinsos membuat keterangan dan melaporkannya ke Pusat Data Informasi Kementerian Sosial (Pusdatin Kemensos), maka langsung oleh PBI JK-nya diaktifkan kembali. Diharapkan dalam seminggu selesai semuanya," ucap Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.
Kemudian untuk semua CPCL disampaikan kepada para Kades agar diketahui masing-masing namanya, sehingga para kader posyandu, RT/RW, dan mengetahui statusnya sesuai layak dan tidak layaknya serta miskin dan tidaknya.
Lalu para kepala desa pun harus langsung membuat surat pernyataan/keterangan yang disampaikan kepada Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Kepala Dinsos untuk dibuatkan surat keterangan dan disampaikan ke Kepala BPJS Kesehatan Soreang.
"Para camat memantau untuk progres hal ini selama seminggu. Rumah sakit juga agar tidak menolak pasien siapapun itu agar tetap dilayani dan jangan ada penolakan apapun dan dengan alasan apapun," tegas bupati.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Supardian menjelaskan, 147 ribu PBI JK yang dinonaktifkan ini berdasarkan hasil pemeringkatan DTSEN yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos).
"Artinya, orang yang dihentikan bansosnya berarti dianggap sudah tidak layak menerima bantuan atau dikatakan sudah mampu, yaitu berada di Desil 6 sampai dengan 10 menurut DTSEN sebanyak 1.887.637 jiwa," jelas Kadinsos.
Sementara Desil 1-5 sebanyak 1.906.963 jiwa merupakan desil masyarakat yang mendapatkan bantuan. Kendati begitu, tukas Supardian, akurasi data dari DTSEN hasi Kepmensos ini harus dicek lagi ke lapangan.
"Makanya kita akan verval data itu. Kalau faktual masih layak diberi bansos, maka akan kita usulkan reaktivasi PBI JK-nya ke Kemensos," pungkas Supardian.(*)