Wilayah II BGN Hentikan Operasional Sementara Ribuan SPPG, 5 Dapur Ada di Tuban

11 Maret 2026 20:40 11 Mar 2026 20:40

Thumbnail Wilayah II BGN Hentikan Operasional Sementara Ribuan SPPG, 5 Dapur Ada di Tuban

Ilustrasi kegiatan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu 11 Maret 2026 (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota dan Kabupaten Tuban dihentikan operasionalnya sementara waktu. Keputusan merujuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang menerbitkan surat tertuang pada nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.

Dari total 1.512 SPPG diberhentikan operasional sementara mencakup wilayah DKI Jakarta: 50 SPPG, Banten: 62 SPPG, Jawa Barat: 350 SPPG, Jawa Tengah: 54 SPPG, Jawa Timur: 788 SPPG, dan 208 SPPG DI Yogyakarta.

Lebih rinci pelanggaran penghentian sementara operasional tidak memenuhi persyaratan dasar mulai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari total 1.043 SPPG dengan rincian DKI Jakarta : 50, Banten : 12, DIY : 70, Jawa Barat : 99, Jawa Tengah : 42, Jawa Timur : 770.

Pelanggaran lain, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tak sesuai standar - 443 SPPG. Rinciannya, Banten : 39, DIY : 125, Jawa Barat : 248, Jawa Tengah : 4, Jawa Timur : 27.

Pelanggaran lain, belum tersedia tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan total 175 SPPG yakni Banten : 36, DIY: 86, Jawa Barat : 24, Jawa Tengah : 10, Jawa Timur : 19.

Sedangkan, di kabupaten Tuban tercatat 5 dapur SPPG mengalami nasib sama berhenti operasi sementara. Dalam keterangan pemberhentian dikarenakan SPPG ini belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

(SLHS) dan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan atau ketidak ketersediaan tempat tinggal bagi petugas BGN mencakup Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Adapun kelima dapur tersebut pertama, SPPG Bancar Tenggerkulon, Kedua SPPG Bancar Kayen, Ketiga SPPG Rengel Pekuwon, Keempat SPPG Tuban Semanding Bektiharjo 3, dan Kelima SPPG Sokosari 3.

Selain SLHS dan IPAL dan tempat tinggal petugas BGN belum terpenuhi di SPPG. Keputusan pemberhentian operasional dapur diduga melanggar Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2026. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sppgwanglukulon sppgrengel SPPGjenu Sppgbancar SPPI korwiltuban BGN politik& pemerintahan HUKUM MBGtuban