KETIK, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan asuransi bagi warga yang menjadi korban maupun mengalami kerugian akibat pohon tumbang. Namun asuransi tersebut baru dapat diklaim jika pohon tersebut merupakan aset Pemkot Malang.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Al Fitra menjelaskan kebijakan tersebut untuk meringatkan masyarakat yang terdampak.
DLH Kota Malang sendiri telah menganggarkan hingga Rp 200 juta untuk asuransi pohon tumbang. Terlebih memasuki musim hujan ini rentan terjadi peristiwa pohon tumbang yang dapat merugikan masyarakat.
"Klaim asuransi dapat dilakukan jika terjadi bencana misalnya pohon tumbang yang menimpa bangunan ataupun kendaraan milik warga. Yang kami anggarkan untuk asuransi itu sekitar Rp 200 juta di 2024 ini," ujar Laode, Sabtu 14 Desember 2024.
Agar dapat mengklaim asuransi, masyarakat terdampak harus melaporkan kejadian ke Kantor DLH Kota Malang. Nantinya DLH Kota Malang akan menindaklanjuti dengan membuat surat pengantar untuk diserahkan ke asuransi.
"Jadi, korban bisa datang ke sini dulu, laporan ke kami, kami buatkan pengantar untuk ke asuransi. Setelah itu nanti kami naikkan ke Kepala DLH, turun dari Kepala dinas baru kami berangkatkan ke asuransi," jelasnya.
Jika laporan telah diterima, pihak asuransi akan melakukan survei yang meliputi verifikasi data, penilaian kerugian, hingga apraisal. Survei juga dilakukan untuk memastikan bahwa pohon yang tumbang benar-benar aset Pemkot Malang.
"Baru nanti untuk pencairannya pihak asuransi menelpon pihak korban. Kalau besaran ganti rugi, itu yang tahu nominalnya pihak appraisal dari asuransinya, karena semuanya sudah di pihak ketigakan," terangnya.
Pasalnya banyak ditemukan pohon tumbang yang merugikan masyarakat. Mulai dari pohon tumbang yang menimpa dua buah mobil di Jalan Terusan Dieng pada 9 Desember 2024, serta menimpa kanopi rumah dan warung milik warga di Jalan Tutut Kedungkandang pada November 2024.
Laode menyebutkan sudah ada beberapa warga yang mengklaim kerusakan kepada DLH Kota Malang. "Salah satu warga yang kanopinya terdampak pohon tumbang kemarin sudah mengajukan proses klaim asuransi. Tapi untuk yang mobil belum," tutupnya. (*)
Warga Kota Malang Alami Kerugian Akibat Pohon Tumbang Bisa Klaim Asuransi
14 Desember 2024 15:36 14 Des 2024 15:36
Ilustrasi pohon tumbang yang menimpa masyarakat. (Foto: BPBD Kota Malang)
Trend Terkini
26 Februari 2026 15:56
Tak Lagi Bisa Parkir Sembarangan, Simpang Jalan Eks PJKA Sleman Kini Dipasangi Water Barrier
24 Februari 2026 15:43
Setelah Penantian Panjang, Gate Parkir Alun-Alun Kota Batu Akhirnya Beroperasi
2 Maret 2026 15:49
Papan Bunga Kepung Kejati Sumsel, Dukungan Publik Meluas untuk Penindakan Oknum LSM
24 Februari 2026 17:11
Dua Desa di Pacitan Disiapkan untuk Proyek PLTA Pumped Storage 1000 MW
26 Februari 2026 10:45
Kades Jugosari Minta Banjir Sumberlangsep Tak Dijadikan Tontonan dan Content
Tags:
DLH Kota Malang pohon tumbang Kota Malang Asuransi Terdampak Pohon TumbangBaca Juga:
Inflasi Kota Malang Februari 2026 Capai 4,81 Persen, Tarif Listrik dan Emas Jadi Pemicu UtamaBaca Juga:
Bersiap Hadapi Mudik Lebaran 2026, Terminal Arjosari Gelar Ramp Check Armada BusBaca Juga:
Jelajah Kuliner Polehan Malang: 3 Tempat Makan Enak, Unik, dan Harga BersahabatBaca Juga:
Grand Mercure Malang Mirama Gelar Wedding Open House ke-7, Hadirkan Vendor Middle-Up dan Diskon 20%"Baca Juga:
Di Tengah Maraknya Restoran Baru, Batavia Resto Malang Siapkan Strategi Khusus Ramadan 2026Berita Lainnya oleh Lutfia Indah
3 Maret 2026 12:20
Inflasi Kota Malang Februari 2026 Capai 4,81 Persen, Tarif Listrik dan Emas Jadi Pemicu Utama
2 Maret 2026 19:43
Opak Gambir MHRS Kebanjiran Pesanan, Bertahan Sejak 2005 dari Produksi Rumahan
2 Maret 2026 16:10
98,8 Persen Takjil di Kota Malang Dinyatakan Aman, Sisanya Masih Mengandung Pewarna dan Bakteri
2 Maret 2026 14:57
Duka Mendalam, Balai Kota Malang Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Try Sutrisno
2 Maret 2026 14:13
Pengusaha Kota Malang Simak! THR Wajib Berupa Uang, Bukan Tumpukan Parsel
