KETIK, JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Hukum RI, Eddy Hiariej membantah anggapan beberapa pihak yang menyebut Polri jadi lembaga adikuasa alias super power dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Eddy menegaskan, KUHAP baru malah mampu memberikan kontrol lebih ketat terhadap lembaga kepolisian dan proses penegakan hukum secara keseluruhan.
Dia menjelaskan, KUHAP baru menghadirkan mekanisme koordinasi penegak hukum dan pengawasan lebih kuat. Kewenangan kepolisian dia sebut diatur lebih ketat dalam KUHAP baru.
"Muncul di media bahwa polisi super power, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol dengan KUHAP baru ini?" kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
"Kontrol sangat ketat. Pertama dengan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Kalau di KUHAP lama itu bisa terjadi saling sandera perkara. Kalau sekarang tidak bisa," imbuhnya.
Menurut Eddy, KUHAP baru mengatur dengan jelas hubungan koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan. Harapannya, proses hukum diatur dan diawasi dengan lebih ketat mulai dari proses pemeriksaan polisi hingga tuntutan jaksa.
Dia juga memastikan proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian akan dijalankan transparan. Itu dengan diwajibkannya ada kamera pengawas di ruang pemeriksaan dalam KUHAP baru. Ini demi menghindari potensi intimidasi atau penyiksaan oleh polisi.
"Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, tidak ada intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap tersangka, korban, maupun saksi," jelas Eddy Hiariej.
Eddy Hiariej memastikan penegak hukum yang melanggar akan dijatuhi hukuman pidana dan etik. Selain itu, penyidik dan jaksa akan bekerja lebih profesional dan transparan dengan KUHAP Baru. (*)
