KETIK, MALANG – Wali Kota Malang dan Forkopimda memusnahkan sebanyak ratusan narkotika yang ditaksir mencapai lebih dari miliaran rupiah. Pemusnahan tersebut sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang terus mengalami peningkatan kasus.
Untuk total keseluruhan narkotika tersebut, terdapat lebih dari 179 kg jenis ganja dan 2 kg sabu-sabu. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan narkotika tersebut menjadi barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap, untuk dapat dimusnahkan.
"Ini barang bukti dari yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Malang dan kolaborasi dari Forkopimda. Temtu menjadi pelajaran yang baik buat warga Kota Malang terutama terkait narkoba," ujar Wahyu, Kamis 7 Agustus 2025.
Menurut Wahyu, pemusnahan tersebut sebagai tanggungjawab untuk menegakkan keadilan dan menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dengan demikian penyalahgunaan barang-barang hasil kejahatan pun dapat turut diberantas.
"Kita sadari bersama, penggunaan narkoba akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara. Perilaku sebagian remaja yang secara nyata telah jauh mengabaikan nilai-nilai kaidah dan norma serta hukum menjadi salah satu penyebab maraknya penggunaan narkoba," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko menjelaskan terjadi peningkatan kasus narkoba sebesar 20 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurutnya, salah satu yang paling menonjol yakni temuan kasus ganja sebesar 179 kg, mengingat sebelumnya kasus serupa telah terungkap dengan berat 2 kg.
"Ini menurut saya di Kota Malang darurat narkoba juga karena dalam satu tahun itu kami menemukan hampir 2 kasus besar. Mudah-mudahan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini masyarakat menjadi tahu ataupun setidaknya bisa menghentikan peredaran narkotika," tegasnya.
Temuan berupa ganja sintetis tersebut beredar dari Medan menuju Jakarta, melalui Malang, dan telah dimusnahkan. Pada pemusnahan barang bukti kali ini, melibatkan jenis ganja kering.
"Narkotika ini kalau dirupiahkan mungkin sekitar Rp1 miliar lebih, karena di situ kan ganja. Kalau sabu-sabu itu per gram bisa Rp1 juta, kalau dikalikan 2 kg bisa Rp200 jutaan. kalau ganja lebih murah lagi, per kilogram Rp15 juta, dikalikan 179 kg," terangnya.
Selain memusnahkan narkotika, Kejari dan Pemkot Malang juga memusnahkan beberapa barang bukti lainnya. Mulai dari obat-obatan yang tidak memenuhi syarat, pil dan obat-obatan terlarang, rokok tanpa cukai, alat komunikasi, hingga senjata api dan senjata tajam.
"Ini pemusnahan barang bukti terkait perkara pidana umum maupun khusus. Tujuan kami melakukan pemusnahan ini adalah terkait dengan barang-barang ini terlarang dan dilarang untuk diedarkan," pungkasnya.(*)