Viral Mahar Cek Rp3 Miliar, Kemenag Pacitan Sebut Nikah Tetap Sah Meski Pakai Mas Kawin Palsu

13 Oktober 2025 15:15 13 Okt 2025 15:15

Thumbnail Viral Mahar Cek Rp3 Miliar, Kemenag Pacitan Sebut Nikah Tetap Sah Meski Pakai Mas Kawin Palsu
Cek senilai Rp3 miliar yang dijadikan mahar dalam pernikahan antara warga Karanganyar berusia 74 tahun dan gadis asal Pacitan berusia 24 tahun. Foto ini menjadi viral di media sosial karena nilai mahar yang fantastis, Rabu (8/10/2025). (Foto: Facebook)

KETIK, PACITAN – Kasus pernikahan antara Tarman (74), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan Shela Erika (24), gadis asal Kabupaten Pacitan, viral di media sosial.

Pernikahan beda usia 50 tahun tersebut ramai diperbincangkan publik lantaran mahar yang diberikan mempelai pria berupa cek senilai Rp3 miliar.

Nilai fantastis itu pun memunculkan tanda tanya besar, terutama soal keaslian cek tersebut.

Plt. Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan, Luluk Usman mengatakan bahwa dalam pencatatan nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi keaslian mahar dalam prosesi pernikahan.

Sebab, imbuhnya, mahar bukan bagian dari dokumen administrasi pernikahan yang diverifikasi secara formal oleh petugas pencatat nikah.

"Petugas KUA hanya mencatat jenis dan bentuk mahar sebagaimana disebutkan dalam akad nikah, baik berupa uang, perhiasan, maupun barang tertentu," jelasnya, Senin, 13 Oktober 2025.

Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita, dan penyerahannya dilakukan berdasarkan keikhlasan serta kesepakatan antara kedua calon pengantin.

“Jadi tanggung jawab keaslian atau nilai mahar berada pada kesepakatan kedua belah pihak, bukan pada KUA sebagai lembaga pencatat pernikahan,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pernikahan dengan mahar palsu tetap sah secara agama. Ia menyebut, pernikahan tidak batal hanya karena mahar yang diberikan ternyata palsu.

“Orang nikah dengan mahar palsu nikahnya tetap sah. Bahkan dalam pernikahan, enggak disebut maharnya pun nikahnya tetap sah,” ungkapnya.

Menurutnya, inti dari pernikahan adalah akad yang sah dan keridhaan kedua mempelai, bukan pada bentuk fisik atau nilai materi mahar yang diberikan.

"Selama rukun nikah terpenuhi yaitu ada calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab qabul maka pernikahan tetap sah,"

Menurutnya, mahar merupakan hak istri yang wajib diberikan dengan jujur dan ikhlas.

"Jika ternyata mahar yang diberikan itu palsu atau tidak sesuai kenyataan, maka secara fikih, suami tetap berkewajiban menggantinya dengan yang sepadan atau setara nilainya," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Pernikahan Viral Mahar 3 Miliar Cek Palsu kemenag pacitan KUA Kasus Hukum Berita pacitan Viral Jawa Timur