KETIK, BATU – Ramainya kabar di media sosial terkait rencana penutupan destinasi wisata Mikutopia oleh Satpol PP Kota Batu memicu keresahan dan dinilai berdampak pada sektor pariwisata setempat.
Informasi yang belum terverifikasi tersebut bahkan disebut berpotensi menurunkan minat kunjungan wisatawan.
Kuasa hukum Mikutopia, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyayangkan beredarnya kabar simpang siur yang menyebutkan adanya penyegelan oleh Satpol PP.
Ia menilai informasi tersebut merugikan pihak pengelola, terutama karena Mikutopia masih tergolong destinasi baru yang tengah berkembang.
“Kami merasa dirugikan dengan adanya informasi yang belum jelas kebenarannya, terkait kabar bahwa Mikutopia akan disegel oleh Satpol PP Kota Batu,” ujarnya.
Menurutnya, dampak langsung dari isu tersebut mulai dirasakan, salah satunya potensi pembatalan kunjungan wisata. Padahal, kehadiran wisatawan sangat dinantikan, tidak hanya oleh pengelola, tetapi juga masyarakat sekitar.
“Beberapa kunjungan berpotensi dibatalkan akibat kabar tersebut. Padahal, wisatawan sangat diharapkan datang karena berdampak langsung pada perekonomian warga sekitar,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan Mikutopia turut menggerakkan ekonomi lokal, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang berjualan di sekitar kawasan wisata.
“Kunjungan wisata sangat dinantikan masyarakat sekitar. Produk seperti buah, makanan, aksesoris, hingga UMKM lainnya bisa terjual dengan baik ketika wisatawan datang,” tegasnya.
Terkait perizinan, Nuril memastikan bahwa pengelola tidak mengabaikan aspek legalitas. Ia menyebut sebagian izin telah dikantongi, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Tidak benar jika disebut tidak memiliki izin sama sekali. Sebagian sudah kami miliki, dan sisanya masih dalam proses. Sambil menunggu itu, operasional tetap berjalan,” jelasnya.
Diwawancara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Batu, Faris Pasharella, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada tindakan penutupan terhadap Mikutopia.
Ia menekankan bahwa setiap langkah penertiban harus melalui prosedur yang jelas dan sesuai ketentuan.
“Sampai saat ini belum ada penutupan. Semua harus melalui SOP. Penutupan atau pembongkaran tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujarnya.
Faris juga menyebut pihaknya belum menerima rekomendasi atau berkas dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait perizinan yang menjadi dasar tindakan tersebut.
“Kami juga belum menerima berkas dari dinas teknis, baik dari perizinan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun instansi terkait lainnya,” katanya.
