KETIK, SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan pengeroyokan terhadap RR (35), tim legal PT BOT Finance Indonesia di Surabaya.
Para tersangka diduga berupaya memaksa korban menyerahkan kendaraan yang sebelumnya telah disita oleh pihak perusahaan finance itu akibat kredit macet.
“Setelah kami tiba di TKP, benar ternyata ada Kepala BOT Finance yang dibawa oleh lima orang. Di sana terjadi intimidasi agar korban menyerahkan kendaraan yang telah disita,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 18 Juli 2025.
Edy menjelaskan kelima pelaku yang ditangkap sejatinya tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan pihak Finance maupun kendaraan yang menjadi objek perkara.
“Lima orang tersebut juga bukan pemilik kendaraan tersebut sehingga tidak ada hubungan hukum dengan korban,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan bukti berupa rekaman video yang menunjukkan adanya tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan yang dilakukan para tersangka terhadap korban.
“Dalam video terlihat korban dipiting. Tindakan ini jelas membuat korban mengalami tekanan psikologis dan rasa tidak nyaman,” jelas Edy.
Saat dikonfirmasi, pelaku merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak sebagai backing debitur, AKBP Edy menegaskan pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Edy menjelaskan tindakan dari kelima tersangka masuk kategorikan sebagai bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami ingatkan kepada seluruh warga masyarakat di Kota Surabaya, jangan pernah main-main dengan tindakan premanisme. Negara akan hadir, dan negara tidak boleh kalah dengan preman,” tegasnya.
Dengan kasus ini, AKBP Edy ajak seluruh masyarakat, termasuk ormas, untuk membantu pemerintah dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Surabaya.
“Ormas atau siapapun, mari kita bantu pemerintah, bantu masyarakat, agar situasi Kota Surabaya tetap kondusif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)