Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Residivis Curanmor yang Beraksi di 3 Lokasi Berbeda

8 Juli 2025 20:56 8 Jul 2025 20:56

Thumbnail Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Residivis Curanmor yang Beraksi di 3 Lokasi Berbeda
Dua pelaku curanmor ditangkap Polrestabes Surabaya, Selasa, 8 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Surabaya.

Keduanya berinisial GW (24) dan YI (22) warga Kedungmangu. Mereka diketahui sudah beraksi di tiga tempat kejadian perkara di Surabaya.

"GW berperan sebagai eksekutor, sedangkan YI sebagai joki dan memantau kondisi lokasi," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Selasa, 8 Juli 2025.

Pelaku melakukan aksinya di 3 tempat kejadian perkara di kawasan Tambaksari dua kali dan sisanya di kawasan Gubeng. "Ini berdasarkan laporan dan pemeriksaan pelaku," ucap Kombes Pol Luthfie.

Luthfie menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara. "Keduanya memang sudah beberapa kali beraksi," jelasnya.

Para pelaku melakukan aksi pertamanya pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 04.39 WIB. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat dengan nopol L4596AAD tahun 2016 warna putih biru milik Mukhtadi.

Aksi kedua dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2025, sekitar pukul 22.35 WIB. Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna biru putih dengan nopol L6398BN milik Purwanto yang terparkir di depan rumah di wilayah Surabaya.

Pencurian ketiga dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat 110 warna hitam tahun 2023 dengan nopol L5192ABX milik Fikri Armansyah yang terparkir di depan warung jualan tempe penyet di wilayah Surabaya.

"Saat kami tangkap kami menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku serta kunci T," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Dengam ancaman pidana penjara selama 7 tahun," bebernya.

Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada penadah yang terlibat dalam kasus curanmor ini. "Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap penadah yang membeli sepeda motor curian dari pelaku," pungkas Luthfie. (*)

Tombol Google News

Tags:

Curanmor Pencurian Kendaraan Bermotor Polrestabes Surabaya Kejadian di Surabaya kriminal di Surabaya kejahatan di Surabaya Surabaya