KETIK, BANGKALAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan angkat bicara terkait beredarnya video sejumlah oknum guru yang tampak bernyanyi dan beraktivitas di luar jam kerja dengan mengenakan seragam ASN. Setelah dilakukan penelusuran, kegiatan tersebut dipastikan terjadi pada Oktober 2025 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan Moh. Yakub menjelaskan, peristiwa itu berlangsung saat acara perpisahan salah satu guru SDN Pengeranan 03 Bangkalan yang memasuki masa purnatugas. Acara digelar di luar jam kerja dan bertempat di sebuah lokasi umum.
“Setelah kami lakukan verifikasi, kegiatan itu memang acara perpisahan guru yang pensiun. Waktunya di luar jam kerja, namun tetap menjadi perhatian karena menggunakan seragam Korpri atau ASN,” ujarnya, Selasa 24 Desember 2025.
Meski tidak ditemukan unsur pelanggaran berat, Yakub memastikan akan melakukan pembinaan internal. Hal ini sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami akan lakukan pembinaan supaya ke depan lebih ekstra hati-hati, apalagi jika menggunakan atribut ASN. Ini penting untuk menjaga etika dan citra aparatur,” tegasnya.
Terkait kemungkinan sanksi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Yakub juga menepis keras isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses mutasi atau perpindahan kepala sekolah dan guru.
“Kami pastikan tidak ada pungutan apapun. Tidak pernah ada kebijakan kepala sekolah pindah harus membayar,” katanya menegaskan.
Ia menjelaskan, seluruh proses mutasi dan penugasan guru dilakukan berdasarkan persyaratan administratif dan regulasi yang telah ditetapkan, tanpa membebani pihak manapun.
Bahkan, sejak Maret 2024 hingga memasuki 2025, Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh satuan pendidikan tentang komitmen bebas pungli.
“Kami sudah mengeluarkan edaran integritas, lingkungan pendidikan harus bebas pungli. Ini komitmen kami,” jelasnya.
Namun demikian, Disdik menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas jika di kemudian hari masih ditemukan praktik pungli.
“Kalau masih ada yang terbukti melakukan pungli, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan, termasuk berkoordinasi dengan Inspektorat,” pungkasnya. (*)
