KETIK, LEBAK – Bupati Lebak, Moch Hasbi Asidiki Jayabaya, angkat bicara terkait keluhan pegawai non-ASN terkait proses reviu atau validasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) R4 Paruh Waktu oleh Inspektorat.
Menurutnya, proses ini dilakukan untuk menghindari praktik manipulasi data usulan PPPK Paruh Waktu.
"Di beberapa daerah lain saja banyak yang fiktif, maka dari itu Pemkab Lebak mencegah honorer yang siluman," kata Bupati Lebak Moch Hasbi Asidiki Jayabaya saat mengomentari pemberitaan media ini, Senin (22/9/2025).
Moch Hasbi Asidiki Jayabaya menjelaskan bahwa Lebak mengusulkan 3.560 PPPK Paruh Waktu, dengan 1.004 orang di antaranya adalah guru S1. Ia menekankan pentingnya validasi dan verifikasi untuk memastikan keabsahan data.
"Kalau pegawai Non-ASN yang akan diangkat statusnya menjadi PPPK Paruh waktu mengeluh karena di validasi dan di verifikasi, ini sangat tidak baik," ungkapnya.
Bupati Lebak menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian. "Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lebak,"pungkasnya (*)