KETIK, JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menerangkan tentang bencana alam yang terjadi di Kabupaten Situbondo dan pentingnya penanganan bencana sebagai prioritas nasional dalam kebijakan penganggaran daerah.
Dalam RDPU tersebut, Bupati yang akrab disapa Mas Rio meminta kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, agar aspek kebencanaan dijadikan variabel utama dalam kerangka kebijakan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD).
“Daerah-daerah yang memiliki tingkat kerentanan bencana tinggi membutuhkan skema anggaran yang lebih adaptif dan berkeadilan,” jelas Mas Rio dihadapan Ketua dan Anggota Komisi XI DPR RI serta Kementerian Keuangan, Selasa 3 Februari 2026.
Bupati Situbondo yang dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) periode 2025–2030 tersebut, menilai bahwa kebijakan penganggaran nasional tidak dapat dilepaskan dari kondisi objektif masing-masing wilayah. Sebab, perencanaan pembangunan yang mengabaikan potensi bencana berisiko besar menggagalkan capaian yang telah dirintis.
“Kami tidak ingin masuk pada hal-hal yang terlalu teknis. Namun secara makro, apa yang sudah kita bangun jangan sampai terganggu hanya karena berbagai bencana alam. Kabupaten Situbondo dalam kurun waktu sekitar satu tahun berhasil mencatat berbagai kemajuan pembangunan, termasuk penurunan angka kemiskinan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Namun, capaian tersebut tumbang dalam waktu singkat ketika bencana alam melanda,” kata Bupati Situbondo.
Akibat bencana alam, kata Bupati Situbondo, dampaknya sangat luar biasa bagi kehidupan masyarakat. Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan serius dan program prioritas bagi para pemangku kebijakan, khususnya di Kementerian Keuangan. Adanya daerah terdampak bencana justru mengalami pengurangan TKD, sementara daerah lain yang relatif aman tidak mengalami penyesuaian anggaran.
“Kebijakan tersebut terlihat ambivalen. Di Jawa Timur, misalnya, ada kabupaten yang TKD-nya tidak dikurangi meski tidak ada bencana. Artinya, kebijakan ini perlu ditempatkan pada porsi yang lebih ideal dan lebih bijaksana. Untuk itu, saya berharap kebijakan TKD bisa di prioritaskan untuk daerah-daerah yang dilanda bencana alam, termasuk Kabupaten Situbondo,” tegas Bupati Situbondo dihadapan Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan RI.
Tak hanya itu yang disampaikan Mas Rio dihadapan Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan RI, namun dia juga menyinggung minimnya perhatian publik terhadap Situbondo di tingkat nasional. Kurangnya eksposur sering kali berimplikasi pada lambatnya respons kebijakan dari pemerintah pusat.
“Saya sepakat dengan yang disampaikan Bang Martin Manurung, Kabupaten Situbondo memang belum cukup dikenal. Ada fenomena viralitas, jika tidak viral, maka Situbondo sering kali responsnya tidak cepat, tapi saat viral baru mendapat respon cepat” ujar Mas Rio.
Lebih lanjut, Mas Rio mengatakan, pihaknya akan lebih aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Situbondo. “Mungkin ke depan saya harus lebih aktif membuat konten di media sosial, supaya publik tahu bahwa kami sedang memperjuangkan kepentingan masyarakat Situbondo,” tutur Mas Rio.
Menutup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan RI, Bupati Situbondo menyampaikan terima kasih kepada Komisi XI DPR RI beserta pimpinan dan seluruh anggota yang telah memberikan ruang dialog dan perhatian terhadap aspirasi pemerintah daerah se Indonesia. (*)
