Usulan UMK 2026 Tak Dikabulkan, SBI Situbondo Kirim Surat Protes ke Gubernur Jatim

25 Desember 2025 21:37 25 Des 2025 21:37

Thumbnail Usulan UMK 2026 Tak Dikabulkan, SBI Situbondo Kirim Surat Protes ke Gubernur Jatim
Serikat Buruh Independen saat membacakan surat keberatan terkait UMK tahun 2026 di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Situbondo, Kamis, 25 Desember 2025. (Foto: Heru Hartanto/ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Serikat Buruh Independen (SBI) Kabupaten Situbondo melayangkan surat keberatan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo tahun 2026 yang baru disahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis, 25 Desember 2025.

Sebab, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 dan indikatornya serta menggunakan tingkat inflasi pertumbuhan ekonomi dan Alfa yang diserahkan kepada dewan pengupahan dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi berdasarkan data faktual dari Badan Pusat Statistik (BPS), sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo melalui dewan pengupahan.

“Kita mengusulkan pertumbuhan ekonomi Situbondo 6,16 dan inflasi kita di sekitar Banyuwangi dan sekitarnya 3,22. Kemudian, Dewan Pengupahan Situbondo menyepakati Alfa tersebut 0,9," jelas Imron Rosidi, Ketua SBI Kabupaten Situbondo.

"Akhirnya ketemu usulan UMK tahun 2026 sebesar Rp2.586.837. Kemudian rekomendasi ini kita ajukan ke bupati dan bupati setuju,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Imron Rosidi mengatakan, usulan dari Bupati Situbondo melalui dewan pengupahan UMK tahun 2026 Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.586.837. Lalu, Ibu Gubernur Jatim tidak merealisasikan usulan UMK tersebut. Gubernur merealisasikan UMK Situbondo hanya Rp2.483.962.

“Sebagai bentuk keprihatinan atas UMK Situbondo sebesar Rp2.483.962 tersebut, maka kami bersama rekan-rekan sejawat akan berkirim surat kepada Gubernur Jatim dan apabila surat tersebut tidak direspons, kami akan berkunjung ke kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menemui Gubernur secara langsung,” kata Imron.

Sementara itu, Moh. Kholil, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa, usulan UMK Situbondo sebesar Rp2.586.837, kepada Gubernur Jawa Timur tidak disetujui. 

“Atas penolakan usulan tersebut, teman-teman Serikat Buruh Independen bersama Dewan Pengupahan Situbondo, hari ini bersepakat untuk bersurat kepada Gubernur, Presiden, dan kepada Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.

Tujuan melayangkan surat tersebut, sambung Kholil, untuk memohon kepada Gubernur Jatim agar meninjau kembali keputusan Gubernur No. 937 tahun 2025 tentang UMK 2026. “Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tidak akan tinggal diam untuk urusan mensejahterakan masyarakatnya. Kita sebagai lembaga eksekutif memfasilitasi teman-teman Serikat Buruh Independen untuk mengajukan revisi UMK kepada Ibu Gubernur,” ujarnya.

Tapi, sebagai dinas yang menjalankan regulasi keputusan Gubernur tersebut, harus menghormati keputusan tersebut dan sebelum 1 Januari 2026 mendatang Dinas Tenaga Kerja Situbondo akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha.

Tak hanya itu yang disampaikan Moh Kholil, namun dia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tetap patuh dengan Keputusan Gubernur No. 937 tahun 2025 tentang UMK tahun 2026.

“Kita akan segera mensosialisasikan Keputusan Gubernur No. 937 tahun 2025 tentang UMK tahun 2026 kepada 127 perusahaan yang wajib membayar UMK. Kendati demikian, komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong peningkatan UMK tetap dilaksanakan,” tegas Kholil.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kata Kholil, secara resmi menetapkan UMK kabupaten/kota se-Jawa Timur tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang diumumkan pada Kamis tanggal 25 Desember 2025 dini hari.

“Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Situbondo Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.483.962. Sementara pada tahun 2025 UMK Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2.335.209,00,” pungkas Kholil. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gubernur Jatim SBI Situbondo UMK upah minimum UMK situbondo situbondo Khofifah UMK 2026