UMK Jatim 2026 Diumumkan! Surabaya Pecah Rekor, Cek Gaji Minimum di Kotamu Sekarang

25 Desember 2025 11:00 25 Des 2025 11:00

Thumbnail UMK Jatim 2026 Diumumkan! Surabaya Pecah Rekor, Cek Gaji Minimum di Kotamu Sekarang
Infografis penetapan 5 besar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Jawa Timur untuk tahun 2026. (Foto Desain Ilustrasi: Fiqih Arfani/ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Kabar kepastian upah bagi para pekerja di Jawa Timur akhirnya menemui titik terang. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 wilayah di Jawa Timur pada Rabu malam, 24 Desember 2025.

Keputusan krusial ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

Regulasi baru ini akan menjadi acuan resmi pengupahan yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2026.

Dalam keterangannya, kenaikan UMK di seluruh wilayah Jawa Timur ini tidak diputuskan secara sepihak.

Penetapan kenaikan upah ini didasarkan pada regulasi pengupahan nasional serta analisis mendalam terhadap indikator ekonomi lokal, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. 

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara penguatan daya beli karyawan dan stabilitas operasional sektor usaha.

Berikut Kenaikan UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026: 

1. Kota Surabaya: Rp5.288.796 (naik Rp 256.161 / 5,09 persen)

2. Kabupaten Gresik: Rp 5.195.401 (naik Rp251.638 / 5,09 persen)

3 Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541 (naik Rp 251.451 / 5,09 persen)

4. Kabupaten Pasuruan: Rp 5.187.681 (naik Rp251.264 / 5,09 persen)

5. Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101 (naik Rp250.703 / 5,09 persen)

6. Kabupaten Malang: Rp3.802.862 (naik Rp215.649 / 6,01 persen)

7. Kota Malang: Rp3.736.101 (naik Rp211.863 / 6,01 persen)

8. Kota Batu: Rp3.562.484 (naik Rp202.018 / 6,01 persen)

9. Kota Pasuruan: Rp3.555.301 (naik Rp196.744 / 5,86 persen)

10. Kabupaten Jombang: Rp3.320.770 (naik Rp183.766 / 5,86 persen)

11. Kabupaten Tuban: Rp3.229.092 (naik Rp178.692 / 5,86 persen)

12. Kota Mojokerto: Rp3.208.556 (naik Rp177.556 / 5,86 persen)

13. Kabupaten Lamongan: R 3.196.328 (naik Rp184.164 / 6,11 persen)

14. Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526 (naik Rp175.119 / 5,86 persen)

15. Kota Probolinggo: Rp3.045.172 (naik Rp168.515 / 5,86 persen)

16. Kabupaten Jember: Rp3.012.197 (naik Rp 173.555 / 6,11 persen)

17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.989.145 (naik Rp179.006 / 6,37 persen)

18. Kota Kediri: Rp2.742.806 (naik Rp170.445 / 6,63 persen)

19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983 (naik Rp160.851 / 6,37 persen)

20. Kabupaten Kediri: Rp2.651.603 (naik Rp158.792 / 6,37 persen)

21. Kota Blitar: Rp2.639.518 (naik Rp158.068 / 6,37 persen)

22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190 (naik Rp157.390 / 6,37 persen)

23. Kota Madiun: Rp2.588.794 (naik Rp166.689 / 6,88 persen)

24. Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320 (naik Rp148.556 / 6,11 persen)

25. Kabupaten BlitarRp2.567.744 (naik Rp153.770 / 6,37 persen)

26. Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627 (naik Rp159.372 / 6,63 persen)

27. Kabupaten Ngawi: Rp l2.556.815 (naik Rp158.887 / 6,63 persen)

28. Kabupaten Magetan: Rp2.553.866 (naik Rp147.147 / 6,11 persen)

29. Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688 (naik Rp147.137 / 6,11 persen)

30. Kabupaten Madiun: Rp2.553.221 (naik Rp152.900 / 6,37 persen)

31. Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274 (naik Rp152.724 / 6,37 persen)

32. Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876 (naik Rp146.917 / 6,11 persen)

33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313 (naik Rp151.529 / 6,37 persen)

34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004 (naik Rp151.390 / 6,37 persen)

35. Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892 (naik Rp150.605 / 6,37 persen)

36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886 (naik Rp149.527 / 6,37 persen)

37. Kabupaten Sampang: Rp2.484.443 (naik Rp148.782 / 6,37 persen)

38. Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962 (naik Rp148.753 / 6,37 persen)

Dengan ditetapkannya daftar di atas, perusahaan di seluruh Jawa Timur diwajibkan untuk menyesuaikan standar upah karyawan mereka mulai bulan Januari mendatang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

UMK Jawa timur jatim Kenaikan UMK Khofifah Gubernur Keputusan