Upaya Penyelundupan HP Di Lapas Kelas I Malang Digagalkan, Disembunyikan Dalam Bungkusan Nasi

31 Maret 2026 19:38 31 Mar 2026 19:38

Thumbnail Upaya Penyelundupan HP Di Lapas Kelas I Malang Digagalkan, Disembunyikan Dalam Bungkusan Nasi

Barang bukti HP yang disembunyikan ke dalam bungkusan nasi saat dibuka oleh petugas Lapas Kelas I Malang, Selasa 31 Maret 2026 (Foto : Humas Lapas Kelas I Malang)

KETIK, MALANG – Upaya penyelundupan handphone (HP) ke dalam Lapas Kelas I Malang berhasil digagalkan pada Selasa, 31 Maret 2026. Diketahui, HP tersebut berusaha diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam bungkusan nasi.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, mengatakan upaya penyelundupan itu terungkap setelah petugas memeriksa barang bawaan pengunjung layanan tatap muka sekitar pukul 09.15 WIB.

"Ketika itu, pengunjung wanita berinisial ND hendak menemui warga binaan sekaligus suaminya berinisial AS melalui layanan tatap muka. Setelah melakukan pendaftaran, barang bawaan kemudian diperiksa melalui mesin X-ray," ujarnya kepada Ketik.com.

Foto Hasil pemindaian mesin X-Ray yang memperlihatkan benda mencurigakan berupa HP yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi, Selasa, 31 Maret 2026 (Foto : Humas Lapas Kelas I Malang). Diketahui, upaya penyelundupan HP tersebut dilakukan oleh seorang pengunjung dan rencananya HP tersebut hendak diberikan ke warga binaan Lapas Kelas I Malang.Hasil pemindaian mesin X-Ray yang memperlihatkan benda mencurigakan berupa HP yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi, Selasa, 31 Maret 2026 (Foto : Humas Lapas Kelas I Malang)

Dari hasil pemindaian menggunakan mesin X-ray, ditemukan kejanggalan berupa benda mencurigakan di dalam bungkusan nasi tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan sebuah HP.

"Kemudian, petugas kami segera mengamankan HP tersebut sebagai barang bukti. Dari pengakuan ND, permintaan untuk menyelundupkan HP diinisiasi oleh AS yang sebelumnya disampaikan melalui layanan telepon wartel lapas," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, ND dikenai sanksi berupa pembuatan surat pernyataan bersalah serta larangan berkunjung selama tiga bulan. Sementara itu, warga binaan AS dikenai sanksi register D serta penempatan di sel isolasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas," tegasnya.

Teguh mengungkapkan, keberhasilan penggagalan penyelundupan HP ini tidak lepas dari ketelitian petugas serta penerapan prosedur pemeriksaan berlapis terhadap setiap pengunjung, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan barang dengan mesin X-ray, hingga pemeriksaan badan.

"Setiap temuan seperti ini langsung kami tindak lanjuti secara berjenjang, baik terhadap pengunjung maupun warga binaan, agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa sistem pengamanan kami bekerja secara nyata dan maksimal," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga akan terus meningkatkan intensitas pemeriksaan, termasuk memperketat screening barang bawaan serta optimalisasi fungsi petugas di area layanan kunjungan.

"Kami secara konsisten meminimalisasi masuknya barang terlarang ke dalam lapas. Ini bukan sekadar komitmen, tetapi kami wujudkan melalui pengawasan berlapis dan tindakan tegas di lapangan," tandasnya.

Tombol Google News

Tags:

Lapas Kelas I Malang Upaya Penyelundupan HP Mesin X-Ray Pengunjung Warga Binaan