Upacara Sumpah Pemuda Hilang dari Jadwal, Kepala Bakesbangpol Sleman Terkesan "Cuci Tangan"

30 Oktober 2025 21:09 30 Okt 2025 21:09

Thumbnail Upacara Sumpah Pemuda Hilang dari Jadwal, Kepala Bakesbangpol Sleman Terkesan "Cuci Tangan"
Bukti Kontradiksi Pemkab Sleman. Surat Edaran Nomor 003 / 0148 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Upacara Bendera Merah Putih bagi ASN dan BUMD Sleman yang diterbitkan Januari 2025. Ironisnya, Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 justru ditiadakan dengan dalih efisiensi. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dipastikan tidak melaksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang jatuh pada 28 Oktober 2025.

Kebijakan ini menuai kritik publik karena Pemkab Sleman diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI yang menginstruksikan pelaksanaan upacara serentak di seluruh daerah.

Lempar Tanggung Jawab

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sleman, Samsul Bakri, akhirnya buka suara. Ia membenarkan peniadaan upacara tahun ini dan berdalih bahwa hal itu disebabkan adanya pergeseran alokasi anggaran serta efisiensi kegiatan seremonial.

"Kegiatan upacara dalam satu tahun tidak semuanya diselenggarakan oleh Bakesbangpol. Ada beberapa kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, salah satunya Haornas (Hari Olahraga Nasional) oleh Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga)," ungkap Samsul Bakri, Rabu 29 Oktober 2025.

Menurut Samsul, Dinas Pemuda dan Olahraga Sleman tahun ini tidak menganggarkan dana untuk Upacara Haornas. Akibatnya, alokasi anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi upacara Sumpah Pemuda terpaksa digunakan untuk pelaksanaan Upacara Haornas.

Selain pergeseran alokasi, Bakesbangpol Sleman juga mempertimbangkan jadwal seremonial di bulan yang sama.

"Mengingat bulan Oktober telah dilaksanakan upacara pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Santri. Biasanya setiap tahun kami melaksanakan upacara peringatan Sumpah Pemuda, tahun ini kebetulan ada efisiensi," dalihnya.

Ditambahkan hal ini menjadi perhatian dan evaluasi baginya untuk penyelenggaraan tahun berikutnya, agar agenda upacara dapat dilaksanakan secara konsisten tanpa mengurangi substansi.

Namun Samsul Bakri tidak bisa menjelaskan lebih jauh saat di ingatkan bukankah setiap tahun Pemkab Sleman telah membuat jadwal upacara.

"Coba tanya kasie saya yang mengampu kegiatan upacara biar lebih jelas," elaknya. Ia juga berdalih bukan lempar tanggung jawab, tapi baru mengikuti pelatihan.

"Kan bisa lebih lengkap jika nanya yang ngampu untuk melengkapi penjelasan," lemparnya lagi.

Jawaban tersebut mengesankan mantan Kepala Dinas PMK dan Komisaris Bank Sleman periode 2024-2028 ini "cuci tangan"

Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Sleman sebetulnya telah menekankan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan/karyawati Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungannya untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan upacara pengibaran Bendera Merah Putih.

Kewajiban ini ditegaskan melalui surat edaran Nomor 003 / 0146 tanggal 13 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Sekda Sleman Susmiarto dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur Bank Sleman, dan Direktur PDAM Sleman.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.1 Tahun 2022 tentang Tata Upacara Bendera Merah Putih.

Penyelenggaraan dan Lokasi Upacara

Surat edaran ini juga mengatur lokasi pelaksanaan upacara yakni bagi para ASN Pemkab dan Karyawan/Karyawati BUMD: Pelaksanaan upacara dipusatkan di Lapangan Pemda Sleman atau Lapangan Denggung.

Instansi petugas upacara akan bergantian sesuai jadwal terlampir. Sementara bagi para ASN Kapanewon, Lurah, dan Pamong Kalurahan pelaksanaan upacara diadakan di kapanewon masing-masing.

Selain itu dalam ketentuan pakaian, peserta upacara diwajibkan menggunakan seragam KORPRI lengkap. Khusus untuk pejabat eselon II dan eselon III, pakaian harus disesuaikan dengan ketentuan upacara hari besar tertentu.

Dengan catatan jika dalam satu bulan terdapat peringatan Hari Besar Nasional atau peringatan hari besar tertentu yang jatuh pada tanggal 17, maka penyelenggaraan upacara bendera bulanan yang biasanya dilaksanakan pada tanggal 17 akan disatukan dengan peringatan hari besar tersebut.

Surat edaran ini juga menyebutkan tata urutan upacara akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara dalam lampiran no 13 mencantumkan adanya Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2025.

Namun yang terjadi pada tanggal tersebut Upacara ditiadakan termasuk penggunaan seragam Korpri.

Kritik Keras Purnawirawan Marinir

Keputusan Pemkab Sleman ini sebelumnya menuai protes keras karena tidak sejalan dengan SE Menpora RI Nomor  10.21.33 Tahun 2025 yang mengimbau seluruh pemerintah daerah melaksanakan upacara bendera Sumpah Pemuda.

Abdul Hakim, aktivis pemantau kebijakan publik sekaligus purnawirawan Marinir, menyayangkan kebijakan Pemkab Sleman yang mengorbankan upacara bendera demi efisiensi anggaran.

"Upacara bendera itu adalah kegiatan pokok yang diamanatkan pusat untuk menguatkan komitmen kebangsaan. Alasan pergeseran anggaran untuk Haornas menunjukkan perencanaan yang lemah dan seolah menomorduakan nilai persatuan yang diwakili oleh Sumpah Pemuda," ujarnya.

Abdul Hakim mengungkapkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta hanya Pemkab Sleman sendiri yang tidak menggelar Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda.

"Bisa dicek, Pemda DIY, Pemkab Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo dan Pemkot Yogyakarta semua menggelar Upacara Bendera pada hari tersebut," tegasnya, sembari menyarankan masyarakat untuk melihat akun medsos resmi masing-masing Pemda/Pemkab/Pemkot di DIY.

Menurut Abdul Hakim, Kepala Bakesbangpol Sleman seharusnya berupaya mencari solusi lain agar upacara bendera, yang bersifat simbolis, tetap dapat dilaksanakan tanpa harus meniadakan acara penting lainnya.

Untuk itu, Abdul Hakim mengaku terus melakukan investigasi dan akan mensikapi hal ini. Salahsatu meminta Bupati Sleman supaya mengevaluasi kinerja Samsul Bakri. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sumpah Pemuda Pemkab Sleman Upacara Bendera kritik Efisiensi Anggaran Kesbangpol Bakesbangpol Sleman kemenpora kebijakan publik Gubernur DIY Samsul Bakri