KETIK, MOJOKERTO – Jelang peringatan Hari Pramuka ke-64 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Mojokerto menggelar ulang janji Pramuka di halaman SDN Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto Selasa malam 12 Agustus 2025.
Di momen ulang janji ini Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari sekaligus Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kota Mojokerto, menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka Kwarcab Kota Mojokerto oleh Ketua Mabicab, kepada Dandim 0815 Mojokerto selaku Wakil Ketua I Mabicab, Kapolres Mojokerto Kota selaku Wakil Ketua II Mabicab, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto selaku Wakil Ketua III Mabicab.
Upacara ulang janji Pramuka diawali dengan pembacaan renungan peringatan Hari Pramuka ke-64. Sebelum prosesi ulang janji dimulai, Kak Ika, sapaan Ketua Mabicab mengajak seluruh peserta membaca doa. Ini agar dalam melaksanakan janji dan bakti sebagai anggota Pramuka mendapat perlindungan dan bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa.
"Kita lekatkan ke dada kiri kita dengan maksud, agar selama jantung kita masih berdetak, kita akan selalu ingat bahwa di pundak kita dipercayakan tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan Janji Pramuka Indonesia, serta tangan kanan memberi hormat, sebagai tanda penghayatan kesungguhan janji kita," ucapnya.
suasana ulang janji pramuka di sdn purwotengah kota mojokerto (Foto: Kominfo Kota Mojokerto)
Dalam momen sakral ini, Kak Ika mengucapkan Tri Satya yang kemudian ditirukan oleh seluruh peserta upacara. Ini merupakan janji suci Pramuka yang mencerminkan dedikasi kepada Tuhan, negara, sesama, dan nilai-nilai luhur Pancasila.
“Upacara ulang janji Pramuka ini tidak hanya menjadi peringatan seremonial semata, tetapi juga momentum refleksi dan penguatan komitmen seluruh anggota Pramuka Kota Mojokerto dalam mengamalkan nilai-nilai kepramukaan di tengah masyarakat,” ungkap Kak ika.
Pada kegiatan ini juga diserahkan secara simbolis Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka Kota Mojokerto oleh Ketua Mabicab kepada Dandim 0815 Mojokerto selaku Wakil Ketua I Mabicab, Kapolres Mojokerto Kota selaku Wakil Ketua II Mabicab, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto selaku Wakil Ketua III Mabicab. (*)