KETIK, MALANG – Warga Perumahan Griya Shanta menggugat Pemerintah Kota Malang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa 19 November 2025. Gugatan tersebut terkait penolakan jalan tembus yang menghubungkan kawasan perumahan di RW 12, Kelurahan Mojolangu ke Jalan Candi Panggung.
Kuasa hukum warga, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menjelaskan bahwa gugatan ditujukan kepada Wali Kota Malang, Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).
"Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah karena pada saat itu tidak melibatkan warga dalam prosesnya. Selain itu, ada beberapa hal yang dilanggar oleh Pemkot Malang dalam menilai dijadikannya (perumahan) sebagai jalan umum," ujarnya kepada awak media.
Wiwid mengungkapkan bahwa permohonan jalan tembus bukan berasal dari masyarakat umum, melainkan ada kepentingan dari perkara tersebut. Dalam sidang pertama, gugatan diajukan dalam skema class action yang membutuhkan verifikasi identitas penggugat. Namun, tergugat justru tidak hadir.
"Nanti ada mekanisme dismissal proses dalam hukum acaranya. Tentu belum ada jawaban (dari hakim) karena ini sidang pertama. Hakim nanti menyampaikan akan mengajukan surat panggilan kedua," lanjutnya.
Pihaknya masih akan menggali jawaban dari Pemkot Malang nanti, untuk mengetahui dasar-dasar hukum yang digunakan untuk membongkar pagar kawasan hunian yang diklaim tertutup untuk Perumahan Griya Shanta itu.
Ia menjelaskan bahwa pada sekitar tahun 1980an, konsep perumahan yang akan dibali warga adalah hunian tertutup. Apabila fasilitas umum maupun sosial telah diserahkan kepada Pemkot Malang, maka pemerintah berkewajiban merawat dan menjaga.
"Dalam konteks untuk memastikan bahwa fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai ide awalnya, menjadi pendukung kegiatan atau aset sosial perumahan dengan konsep hunian tertutup. Jadi kalau diserahkan pun tidak serta merta dimaknai pemkot dapat merusak semaunya sendiri," katanya.
Ia juga menyesalkan adanya opini yang menggiring bahwa warga Kota Malang mendukung proyek jalan tembus. Hal tersebut melihat adanya banner-banner yang mulai bermunculan terkait dukungan proyek jalan tembus.
"Faktanya hari ini kita semua tahu bahwa seluruh warga (khususnya Griya Shanta) menolak total. Tidak ada pelibatan partisipan publik oleh Pemkot terhadap perkara ini, yang mana Pemkot tidak melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," tegasnya.
Perjuangan warga Griya Shanta untuk menolak jalan tembus di perumahan mereka tak hanya melalui jalur gugatan di pengadilan. Pada saat sidang pertama, mereka juga menggelar aksi demonstrasi di depan gedung PN Malang dengan membawa spanduk penolakan, .
