Tolak Ancaman Penggusuran! Warga Gragalan Cilacap Geruduk Kantor BPN, Tuntut Kepastian Hukum

25 September 2025 14:21 25 Sep 2025 14:21

Thumbnail Tolak Ancaman Penggusuran! Warga Gragalan Cilacap Geruduk Kantor BPN, Tuntut Kepastian Hukum
Puluhan warga Dusun Gragalan Desa Ujung Alang, Kampung Laut menggelar aksi unjuk rasa di kantor ATR/BPN Cilacap pada Rabu, 24 September 2025. (Foto: Nani Eko/Ketik)

KETIK, CILACAP –  

Puluhan warga Dusun Gragalan, Desa Ujung Alang, Kecamatan Kampung Laut, menggeruduk Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap pada Rabu, 24 September 2025. Aksi ini menuntut kepastian hukum atas lahan yang telah mereka huni dan kelola selama bertahun-tahun.

Wandi Nasution dari LBH Yogyakarta, menjelaskan bahwa warga telah mulai mengelola lahan di Gragalan sejak tahun 1999, yang berarti sudah lebih dari 20 tahun. Menurutnya, klaim batas lahan Lapas Nusakambangan yang berupaya menguasai tanah tersebut kini sudah jauh dari tapal batas Lapas yang sebenarnya.

"Batas ini tadinya luas, semakin ke sini lapas berupaya untuk menguasai lahan tersebut, padahal warga lebih dulu tinggal di lahan tersebut," ungkap Wandi.

Warga menuntut kepastian hukum dan meminta agar dihentikannya segala bentuk teror, intimidasi, maupun upaya penggusuran terhadap mereka.

"Warga meminta menghentikan segala bentuk penertiban HGU yang mengarah pada perampasan hak warga negara. Mereka sudah melakukan pengolahan tanah tersebut dalam jangka waktu lama, kurang lebih 20 tahun,” tegasnya. 

Wandi menambahkan, setidaknya 22 kepala keluarga dengan sekitar 100 jiwa terancam kehilangan tempat tinggal dan lahan garapan.

“Warga berharap pemerintah daerah mengupayakan persoalan ini agar selesai dan mampu ditangani tanpa ada warga yang disingkirkan dari wilayahnya," tegasnya.

Konflik lahan ini mencuat sejak Desember 2024, ketika 18 warga dipanggil ke Lapas dan diinformasikan bahwa tanah yang mereka kuasai adalah milik Lapas Nusakambangan.

Kemudian, pada Maret 2025, pihak Lapas melayangkan upaya pengosongan tanah selama 20 hari di Gragalan. Upaya ini disebut merupakan kelanjutan dari pemasangan patok atau penyodetan di beberapa wilayah, mulai dari Klaces, Ujung Alang, hingga Gragalan, yang ditolak oleh warga.

Menurut Wandi, penyodetan itu dilakukan tanpa surat resmi atau sosialisasi kepada warga dan bahkan dilakukan secara ilegal di atas tanah warga yang bersertifikat Hak Milik (SHM) di Klaces.

Wandi juga menyinggung adanya isu terkait program food estate atau ketahanan pangan di lahan tersebut, yang diduga belum memiliki dokumen resmi.

"Secara faktual di lapangan menemukan lahan seluas 32 hektare, sedangkan yang melakukan pengolahan di sana adalah para napi dan napi ini dipekerjakan di situ, sempat warga tinggal dan bercocok tanam terus digusur," imbuhnya.

Wandi menegaskan bahwa warga Gragalan merasa tidak aman dan nyaman karena adanya teror dan intimidasi, salah satunya melalui surat dari pihak Lapas yang memberi batas waktu 20 hari untuk pengosongan lahan.

"Warga menyatakan sikap tidak akan keluar sejengkal pun dari tanah mereka, kecuali 20 meter dari wilayah jalan yang di bangun oleh Lapas,” ungkapnya.

Foto Kepala Kantor BPN Cilacap, Andri Kristianto menemui warga yang menggelar aksi, Rabu, 24 September 2025. (Foto: Nani Eko/Ketik)Kepala Kantor BPN Cilacap, Andri Kristianto menemui warga yang menggelar aksi, Rabu, 24 September 2025. (Foto: Nani Eko/Ketik)

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Cilacap, Andri Kristanto, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah tersebut.

"Setelah ini saya minta ke Kasi Penanganan Sengketa untuk segera kirim surat ke Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah menyampaikan hal ini, dan saya minta petunjuk untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini," katanya.

Ia memastikan akan berupaya menyelesaikan permasalahan melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

"Nanti bersama Kabag Pemerintahan dan Kesbangpol serta Pak Sekda, kita mengatur langkah, strategi atau cara penyelesaian yang bisa win-win solution," tutup Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Cilacap. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap Lapas Nusakambangan Penggusuran BPN cilacap desa ujung alang