KETIK, SORONG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Sagu pertanyakan kian menjamurnya Toko penjual Minuman Keras (Miras) dan Jam Oprasional penjualan di Kota Sorong. Hal ini disampaikan langsung Sekertaris LBH Sagu, Hariyadi Alexander Sagei, Selasa, 14 Oktober 2025.
Sekretaris LBH Sagu sengaja mempertanyakan hal ini karena, sumber masalah yang kerap terjadi di kota sorong selalu dilatar belakangi oleh persoalan Miras. Sehingga, dirinya meminta kepada pemerintah daerah baik Eksekutif maupun Legislatif agar dapat melihat hal ini dengan Baik.
"Jangan sudah ada korban baru, lain baku kasih salah, karena Perda Terkait pengendalian Miras ini kan sudah ada, jadi harus ada kerjasama yang baik antara Legislatif dan eksekutif" ujar pria yang akrab disapa Alex ini.
Dia mengatakan, jangan hanya Minuman Lokal (Milo) saja yang ditertibkan dengan alasan tidak ada pajak, tapi yang namanya semua Miras harus ditertibkan,
"Jangan terjadi seperti di manokwari yang memakan korban jiwa baru ramai di bahas, setelah itu hilang lagi," tegasnya.
Ironisnya, toko Miras ini di beberapa tempat khususnya di daerah kilo terdapat beberapa toko penjual minum keras yang buka sampai jam 03.00 WIT (dini hari), " Jadi pertanyaannya kemana Satpol PP selaku Penegak Perda," pungkasnya. (*)