KETIK, SORONG – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per 2 Januari 2026 menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem hukum di Indonesia, khususnya bagi keberadaan hukum adat dan otonomi khusus di Papua.
Pakar hukum nasional, Theofransus Litaay, menilai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 ini (setelah melalui masa peralihan selama dua tahun) adalah momentum krusial bagi pengakuan tradisi lokal.
"Inilah untuk pertama kalinya produk hukum pidana nasional mengakui kehadiran hukum adat dan tradisi lokal, melalui pengaturan mengenai living law," ujar Theofransus Litaay, Selasa, 6 Januari 2026.
Litaay, yang juga menjabat Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), menjelaskan bahwa KUHP Nasional menghadirkan modernisasi hukum pidana dan pada saat yang sama menghadirkan perlindungan terhadap hukum pidana adat melalui living law serta gambaran penghormatan terhadap adat dan budaya bangsa Indonesia.
Alumni Fakultas Hukum Vrije Universiteit Amsterdam sekaligus Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden periode 2019-2024 itu menyampaikan bahwa per 2 Januari 2026 telah diberlakukan dua ketentuan utama hukum pidana nasional yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru,dalam bentuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Menteri Hukum, Profesor Eddy O. S. Hiariej, menjelaskan bahwa KUHP Nasional pada Pasal 2 memungkinkan sanksi pidana adat berlaku jika tidak ada aturan di KUHP, asalkan sesuai Pancasila, UUD 1945, dan HAM, dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan implementasi yang adil, dengan fokus pada pemulihan keadilan (restorative justice).
Ia menegaskan bahwa keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dalam KUHP Nasional bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang sudah mati, melainkan untuk melegitimasi hukum adat yang masih berlaku dan hidup di tengah masyarakat.
“Pasal 1 berlandaskan postulat nullum crimen sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang). Sedangkan Pasal 2 berlandaskan nullum crimen sine iure (tidak ada perbuatan pidana tanpa hukum). Jadi, istilah ‘hukum’ di sini mencakup baik hukum tertulis maupun tidak tertulis,” jelas Wakil Menteri Hukum Eddy O. S. Hiariej. (*)
