KETIK, PACITAN – Seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial AY dilaporkan ke Propam oleh istrinya sendiri atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban berinisial BAHP (24), warga Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, mengaku mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan suaminya yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Ngadirojo.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 18 November 2025.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Propam Polres Pacitan pada Jumat, 27 Maret 2026.
BAHP mengungkapkan, kejadian bermula saat dirinya meminta izin untuk bekerja di luar kota karena kebutuhan ekonomi yang dirasa belum tercukupi.
"Kan buat kebutuhan juga kurang, terus saya yang sebelum nikah sama dia juga sudah kerja, terus nggak boleh kerja lagi, saya lalu inisiatif cari kerja, dapatlah di Yogyakarta, sudah interview online, saya pamit dibolehin, tapi besoknya pas mau interview offline saya pamit lagi jawabannya setengah-setengah antara membolehkan dan tidak," ungkap BAHP, Jumat, 3 April 2026.
Ia menjelaskan, cekcok terjadi saat dirinya tetap berniat berangkat kerja. Suaminya disebut terpancing emosi hingga terjadi tindakan kekerasan.
"Saya dipepetkan ke almari besi, saya ditampar, dicakar, dibanting, betis kaki kanan saya diinjak sampai lecet dan memar, lalu dipukul sampai gigi depan satu lepas, geraham belakang atas patah empat. Saya sempat dibanting juga, saksinya ibu saya," bebernya.
BAHP juga mengungkap kondisi ekonomi rumah tangganya. Ia menyebut total penghasilan suaminya sekitar Rp3,2 juta per bulan, namun sebagian digunakan untuk kebutuhan anak dari pernikahan sebelumnya.
"Realistis saja, listrik saja Rp600 ribu per bulan. Bahkan setiap mau berangkat kerja, dia masih minta uang ke saya Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," katanya.
Ia menambahkan, sejak menikah pada Agustus 2025, dirinya tidak diperbolehkan bekerja dengan alasan kebutuhan akan dipenuhi oleh suami.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, BAHP juga mengaku ponsel pribadinya dirusak oleh terduga pelaku. Hingga kini, kerusakan tersebut belum ada pertanggungjawaban.
"Sampai sekarang belum diganti. Padahal itu belinya pakai uang saya pribadi," tuturnya.
BAHP mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh Propam, termasuk proses mediasi.
Ia menyatakan telah mantap untuk mengakhiri pernikahannya.
"Saya sudah bulat untuk bercerai. Saat ini saya menunggu proses hukum yang katanya sedang berjalan di Propam. Bukti-bukti juga sudah saya serahkan," katanya.
Selain terhadap BAHP, dugaan kekerasan juga disebut pernah dialami keponakannya yang masih berusia 13 tahun. Anak tersebut diduga dipukul hingga mengalami gangguan pada pembuluh darah mata.
"Anak saya juga pernah dipukuli gegara minta duit ke ibu saya. Namanya cucu ke nenek kan wajar. Jangan asal main pukul anak orang saja," ujar CM, kakak korban.
Sementara itu, ibu korban berinisial A (52) mengaku menyaksikan langsung kejadian penganiayaan tersebut. Ia juga mengungkap bahwa terduga pelaku sempat meminta agar laporan dicabut.
"Saya pas kejadian penganiayaan anak saya itu ada di rumah. Yang bersangkutan sempat WA ke saya suruh mencabut laporan ke Propam tersebut," katanya.
Ia berharap kasus tersebut segera dituntaskan oleh pihak kepolisian.
Terpisah, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui Kasi Humas Aiptu Thomas Alim Suheny menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditangani Propam.
"Iya, kasusnya sudah ditangani Propam Polres Pacitan dan saat ini masih berjalan," ujarnya.(*)
